Penjualan Properti ke Asing Dipertanyakan

Kamis, 22 Desember 2016 - 23:03 WIB
Penjualan Properti ke Asing Dipertanyakan
Penjualan Properti ke Asing Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Wacana pemerintah membuka sektor properti untuk kepemilikan asing dipertanyakan dasar hukumnya oleh Komisi V DPR RI. Pemerintah diingatkan agar substansi aturan kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA) tidak melanggar Undang-undang (UU).

"Kepemilikan properti bagi WNA ini akan menimbulkan dampak negatif yaitu semakin sulitnya masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan rumah. Jika orang asing bisa memiliki properti di Indonesia, dampaknya adalah terkereknya harga tanah dan bangunan," kata Anggota Komisi V DPR RI H. Sigit Sosiantomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Untuk diketahui, tim Komunikasi Presiden Teten Masduki pernah menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju atas usul pengurus Real Estate Indonesia (REI) agar pemerintah membuka sektor properti untuk kepemilikan asing. Saat ini, kepemilikan properti oleh WNA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Beleid tersebut mengatur bahwa warga asing berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan ditambah lagi selama 30 tahun. Bahkan sudah ada aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016.

Sigit menambahkan bahwa UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan PP tentang kepemilikan properti.

"UU PKP dan Rusun tidak mengamanatkan pembentukan PP tentang kepemilikan properti. Lalu dasar hukum untuk membuka kran bagi WNA untuk memiliki properti di Indonesia itu apa? Disisi lain, UU Agraria kita hanya memberikan hak kepemilikan berupa hak pakai. Pemerintah jangan melanggar Undang-Undang," jelas Sigit.

Dia menerangkan bahwa kepemilikan properti bagi WNA ini akan menimbulkan dampak negatif yaitu semakin sulitnya masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan rumah. Jika orang Asing bisa memiliki properti di Indonesia, dampaknya adalah terkereknya harga tanah dan bangunan. "Ini jelas akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli properti," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6445 seconds (0.1#10.140)