AP II Beri Insentif ke Maskapai di Luar Jam Penerbangan Reguler
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (AP II) memberikan insentif bagi maskapai yang mengoperasikan penerbangan tambahan atau extra flight di luar jam reguler bandara.
Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, insentif ini sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan peran bandara melalui membagi penerbangan secara rata khususnya di luar jam sibuk atau golden time.
"Kami berharap maskapai dapat memanfaatkan insentif ini sehingga pada periode sibuk ini kepadatan dapat semakin terurai," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Insentif yang diberikan khusus pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru atau pada 18 Desember 2016 hingga 8 Januari 2017. Ketentuan ini adalah Pembebasan Tarif Pelayanan Perpanjangan Jam Operasi dan Pembebasan Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan.
Sebagai contoh, apabila di Bandara Internasional Kualanamu, Sumut, maskapai mengoperasikan extra flight pada pukul 01.00 WIB maka berhak mendapat insentif dimaksud karena jam reguler bandara hanya hingga pukul 24.00 WIB.
Adapun tujuan dari diberikannya insentif ini diantaranya untuk memaksimalkan peran bandara dalam masa peak season ini, sehingga perjalanan masyarakat dengan pesawat secara umum dapat berjalan lancar sejalan dengan instruksi Kementerian Perhubungan.
"Di samping itu, insentif juga diberikan sebagai persiapan kami menuju operasional 24 jam di sejumlah bandara yang dikelola AP II guna mendukung pertumbuhan trafik penumpang angkutan udara dan pertumbuhan pariwisata Indonesia," tambahnya.
Saat ini bandara yang sudah beroperasi 24 jam adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, AP II mendukung kesiapan 1.496 extra flight PP atau 2.992 pergerakan pesawat.
Dengan adanya extra flight tersebut, diperkirakan pergerakan pesawat mencapai 45.840 pergerakan atau naik 4,27% dibandingkan rata-rata hari normal, dengan jumlah penumpang mencapai 6,43 juta penumpang atau meningkat 8,56% di 13 bandara di lingkungan AP II.
Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, insentif ini sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan peran bandara melalui membagi penerbangan secara rata khususnya di luar jam sibuk atau golden time.
"Kami berharap maskapai dapat memanfaatkan insentif ini sehingga pada periode sibuk ini kepadatan dapat semakin terurai," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Insentif yang diberikan khusus pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru atau pada 18 Desember 2016 hingga 8 Januari 2017. Ketentuan ini adalah Pembebasan Tarif Pelayanan Perpanjangan Jam Operasi dan Pembebasan Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan.
Sebagai contoh, apabila di Bandara Internasional Kualanamu, Sumut, maskapai mengoperasikan extra flight pada pukul 01.00 WIB maka berhak mendapat insentif dimaksud karena jam reguler bandara hanya hingga pukul 24.00 WIB.
Adapun tujuan dari diberikannya insentif ini diantaranya untuk memaksimalkan peran bandara dalam masa peak season ini, sehingga perjalanan masyarakat dengan pesawat secara umum dapat berjalan lancar sejalan dengan instruksi Kementerian Perhubungan.
"Di samping itu, insentif juga diberikan sebagai persiapan kami menuju operasional 24 jam di sejumlah bandara yang dikelola AP II guna mendukung pertumbuhan trafik penumpang angkutan udara dan pertumbuhan pariwisata Indonesia," tambahnya.
Saat ini bandara yang sudah beroperasi 24 jam adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, AP II mendukung kesiapan 1.496 extra flight PP atau 2.992 pergerakan pesawat.
Dengan adanya extra flight tersebut, diperkirakan pergerakan pesawat mencapai 45.840 pergerakan atau naik 4,27% dibandingkan rata-rata hari normal, dengan jumlah penumpang mencapai 6,43 juta penumpang atau meningkat 8,56% di 13 bandara di lingkungan AP II.
(ven)