Bank Mandiri Gandeng Kejaksaan Agung Kejar Debitur Nakal

Jum'at, 23 Desember 2016 - 01:31 WIB
Bank Mandiri Gandeng Kejaksaan Agung Kejar Debitur Nakal
Bank Mandiri Gandeng Kejaksaan Agung Kejar Debitur Nakal
A A A
JAKARTA - Bank Mandiri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menangani kredit bermasalah dan mengejar debitur-debitur nakal. Menurut Kejaksaan Agung kerja sama ini untuk menunjukkan negara hadir dalam masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Debitur yang kreditnya macet yang disengaja seringkali memutar balikkan fakta. Mereka justru menuduh pengelola bank melakukan kesalahan. Selain itu, ada juga yang memalsukan dokumen-dokumen dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Melalui kerja sama ini pula, lanjut Prasetyo, Kejaksaan Agung siap memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun di luar litigasi kepada Bank Mandiri baik di pusat maupun daerah.‎

"Hal tersebut dilakukan untuk melindungi keuangan negara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.‎ Sesuai tugas kejaksaan untuk melindungi aset negara dari penguasaan pihak yang tidak berhak," tegas Jaksa Agung.‎

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, langkah ini merupakan sinergi antara Bank Mandiri sebagai BUMN dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, untuk menyelamatkan aset negara dari debitur-debitur nakal.

"Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kredit macet karena debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Kejagung nantinya akan membantu mengejar debitur nakal sehingga dapat menghindari kerugian negara," kata Rohan.

Kesepakatan kerja sama ditandatangani Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo dan Jaksa Agung Republik Indonesia H.M. Prasetyo serta disaksikan jajaran Direksi dan Jaksa Agung Muda di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (22/12).

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara; Pendampingan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4); Pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum; dan Peningkatan kompetensi sumber daya manusia bagi para pihak.

Rohan mengungkapkan, melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Bank Mandiri dan mampu memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak serta membantu Pemerintah mengoptimalisasi perekonomian nasional.

Seiring bisnis Bank Mandiri yang semakin berkembang, risiko-risiko seperti kredit bermasalah atau Non Performing Loans (NPL) serta risiko hukum dalam melaksanakan kegiatan perbankan juga makin besar. Maka, lanjut Rohan, melalui kerja sama ini diharapkan risiko tersebut dapat semakin ditekan dan dikelola dengan lebih baik.

"Meski demikian, kami yakinkan bahwa Nota Kesepakatan ini akan dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme masing-masing pihak serta tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5951 seconds (0.1#10.140)