Uang Tebusan Tax Amnesty di DIY Tembus Rp372,25 Miliar
A
A
A
YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat total nilai uang tebusan dari wajib pajak yang sudah mendapatkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp372,25 miliar.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring berakhirnya tahun 2016. Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY, Yuli Kristiyono mengatakan, diterbitkannya UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada Juli 2016 memang membawa dampak cukup menggembirakan bagi iklim perpajakan di DIY.
Hingga saat ini, Kanwil Ditjen Pajak DIY dan KPP Pratama di wilayah kerja DIY telah menerima SPH sebanyak 6.006 SPH. "Jumlahnya mencapai Rp372,25 miliar dan 30 Desember 2016 mencapai Rp340,16 miliar," tuturnya, Minggu (25/12/2016).
Di luar nilai tersebut, lanjut Yuli, memang masih terdapat setoran uang tebusan secara online sebesar Rp8,22 miliar. Uang tebusan secara online tersebut belum disertai dengan penyampaian SPH. Karena teknis antara penyerahan uang tebusan dengan penerbitan SPH berurutan.
Pihaknya hingga kini telah menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Sket) sebanyak 5.758 surat. Jumlah tersebut jaluh meningkat dibanding SPH yang mereka keluarkan hingga akhir September 2016. Di mana pada akhir September 2016, pihaknya telah mengeluarkan 4.404 SPH untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesti.
Yuli berharap kalangan usaha mikro kecil (UMK) untuk segera mengikuti tax amnesty. Karena sampai saat ini UMK yang mengikuti program pengampunan pajak ini masih sedikit. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kepesertaan dengan melakukan berbagai cara pendekatan. "Kami telah berkomunikasi dengan pengurus paguyuban UMK di DIY," tuturnya.
Perbedaan perlakuan besaran uang tebusan yang diberlakukan pemerintah kepada peserta tax amnesti dari kalangan UMK sebenarnya untuk memberikan keringanan kepada pengusaha. Karena sebenarnya pemerintah juga ingin melakukan pembinaan terhadap UMK.
Salah satu terobosan yang kini tengah dilakukan Kanwil Ditjen Pajak DIY, mereka turut berperan aktif melakukan pembinaan terhadap UMK. Kanwil Pajak DIY juga berusaha melakukan pembinaan dari sisi manajemen terutama administrasi keuangan kepada perusahaan-perusahaan yang skalanya masih kecil dan mikro. "Kami juga mempertemukan mereka dengan kalangan perbankan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sanityas Jukti Prawatyani menyebutkan, pihaknya kini terus melakukan pemahaman terhadap masyarakat terkait Tax Amnesti.
Berbagai kalangan coba mereka sasar untuk menjelaskan esensi dasar dari tax amnesti tersebut. "Kami masuk di berbagai level ataupun institusi pendidikan," tambah dia.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring berakhirnya tahun 2016. Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY, Yuli Kristiyono mengatakan, diterbitkannya UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada Juli 2016 memang membawa dampak cukup menggembirakan bagi iklim perpajakan di DIY.
Hingga saat ini, Kanwil Ditjen Pajak DIY dan KPP Pratama di wilayah kerja DIY telah menerima SPH sebanyak 6.006 SPH. "Jumlahnya mencapai Rp372,25 miliar dan 30 Desember 2016 mencapai Rp340,16 miliar," tuturnya, Minggu (25/12/2016).
Di luar nilai tersebut, lanjut Yuli, memang masih terdapat setoran uang tebusan secara online sebesar Rp8,22 miliar. Uang tebusan secara online tersebut belum disertai dengan penyampaian SPH. Karena teknis antara penyerahan uang tebusan dengan penerbitan SPH berurutan.
Pihaknya hingga kini telah menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Sket) sebanyak 5.758 surat. Jumlah tersebut jaluh meningkat dibanding SPH yang mereka keluarkan hingga akhir September 2016. Di mana pada akhir September 2016, pihaknya telah mengeluarkan 4.404 SPH untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesti.
Yuli berharap kalangan usaha mikro kecil (UMK) untuk segera mengikuti tax amnesty. Karena sampai saat ini UMK yang mengikuti program pengampunan pajak ini masih sedikit. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kepesertaan dengan melakukan berbagai cara pendekatan. "Kami telah berkomunikasi dengan pengurus paguyuban UMK di DIY," tuturnya.
Perbedaan perlakuan besaran uang tebusan yang diberlakukan pemerintah kepada peserta tax amnesti dari kalangan UMK sebenarnya untuk memberikan keringanan kepada pengusaha. Karena sebenarnya pemerintah juga ingin melakukan pembinaan terhadap UMK.
Salah satu terobosan yang kini tengah dilakukan Kanwil Ditjen Pajak DIY, mereka turut berperan aktif melakukan pembinaan terhadap UMK. Kanwil Pajak DIY juga berusaha melakukan pembinaan dari sisi manajemen terutama administrasi keuangan kepada perusahaan-perusahaan yang skalanya masih kecil dan mikro. "Kami juga mempertemukan mereka dengan kalangan perbankan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sanityas Jukti Prawatyani menyebutkan, pihaknya kini terus melakukan pemahaman terhadap masyarakat terkait Tax Amnesti.
Berbagai kalangan coba mereka sasar untuk menjelaskan esensi dasar dari tax amnesti tersebut. "Kami masuk di berbagai level ataupun institusi pendidikan," tambah dia.
(izz)