Syarat Kredit Perumahan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 29 Desember 2016 - 15:31 WIB
Syarat Kredit Perumahan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Kredit Perumahan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat layanan tambahan yakni berupa kemudahaan kredit perumahan oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, para peserta aktif akan memperoleh layanan tambahan melalui pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman uang muka.

"Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan," kata Krishna di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Lebih lanjut dia menjelaskan, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta, dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.

(Baca: Genjot Penyaluran Kredit, BTN Gandeng Tujuh BUMN)

"Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan," jelasnya.

Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun. Sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun.

Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN. Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN.

Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah nonsubsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.

Suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.

"Kami berusaha optimal agar para peserta dapat menikmati manfaat layanan tambahan ini. Hal ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia," tutup Krishna.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5646 seconds (0.1#10.140)