Syarat Kredit Perumahan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 29 Desember 2016 - 15:31 WIB
Syarat Kredit Perumahan...
Syarat Kredit Perumahan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat layanan tambahan yakni berupa kemudahaan kredit perumahan oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, para peserta aktif akan memperoleh layanan tambahan melalui pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman uang muka.

"Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan," kata Krishna di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Lebih lanjut dia menjelaskan, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta, dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.

(Baca: Genjot Penyaluran Kredit, BTN Gandeng Tujuh BUMN)

"Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan," jelasnya.

Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun. Sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun.

Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN. Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN.

Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah nonsubsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.

Suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.

"Kami berusaha optimal agar para peserta dapat menikmati manfaat layanan tambahan ini. Hal ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia," tutup Krishna.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tancap Gas Kejar Target,...
Tancap Gas Kejar Target, BTN Akan Gelar Pameran Virtual KPR Merdeka Berbunga Murah
Merespons permintaan...
Merespons permintaan Pasar, BTN Gelar Akad Massal KPR BP2BT
71 Tahun Bank BTN Telah...
71 Tahun Bank BTN Telah Realisasikan Kredit Lebih Rp640 Triliun
Peluang Masih Besar,...
Peluang Masih Besar, BTN Makin Gencar Genjot Penyaluran Kredit Sektor Perumahan
Laba BTN Melesat 39,72%...
Laba BTN Melesat 39,72% di Kuartal III Tahun 2020
Demi Rumah Rakyat, BTN...
Demi Rumah Rakyat, BTN Gelar Akad Kredit Massal 21.000 Unit
Berita Terkini
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
44 menit yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
1 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
6 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
6 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
8 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
8 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved