Pengusaha Keberatan Kenaikan Biaya STNK dan BPKB

Senin, 02 Januari 2017 - 13:34 WIB
Pengusaha Keberatan...
Pengusaha Keberatan Kenaikan Biaya STNK dan BPKB
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa rencana matang dari pemerintah.

Dia menjelaskan, jika hal tersebut merupakan rencana matang maka harusnya kenaikan biaya pengurusan tidak langsung signifikan hingga mencapai 100%.

"Memang sejujurnya kenaikan di Indonesia tak punya planning, naik 50% sampai 100% itu sulit bagi pengusaha buat rencana, kalau kenaikan harusnya 5% sampai 10% tiap tahun," ujarnya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Menurutnya, jika pemerintah langsung memutuskan naik hingga 100% sangat memberatkan bagi pengusaha, karena terlalu mendadak dan dengan jumlah besar.

"Kalau sekaligus 100%, kita sangat keberatan karena mendadak, mau naik ke loteng saja pakai tangga, enggak sekaligus lompat," kata Suryadi.

Apindo menyayangkan langkah pemerintah ini yang juga akan memberatkan konsumen yang turut menanggung pembayaran pajak atas kendaraan bermotor.

"Jadi, menurut saya sangat disayangkan naik 50% sampai 100%, ujungnya yang berat konsumen, orang boleh naik bertahap, kalau sekaligus mau naik gaji 100% enggak mungkin, naik 10%," pungkas dia.

Seperti dikberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017.

(Baca: Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik 2-3 Kali Lipat)

Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Berdasarkan PP 60/2016 tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2016).

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga. (Baca: Kenaikan Biaya STNK dan BPKB Memberatkan Masyarakat)

Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan cukup signifikan tersapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)