Tax Amnesty Jilid II Himpun PPh Rp61 Triliun, Apindo: Semoga Membantu Program Strategis Pemerintah

Senin, 04 Juli 2022 - 15:31 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II Himpun PPh Rp61 Triliun, Apindo: Semoga Membantu Program Strategis Pemerintah
Tax Amnesty jilid II berakhir pada 30 Juni 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi pencapaian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II yang berakhir pada 30 Juni 2022.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap wajib pajak terhitung sebanyak Rp594,82 triliun, serta pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk PPh mencapai Rp61,01 triliun.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani berharap, partisipasi masyarakat khususnya pengusaha dapat mendukung berbagai program strategis pemerintah yang berdampak pada sektor-sektor esensial khususnya pada masa-masa pemulihan ekonomi saat ini, sehingga dapat melahirkan kebijakan yang mendukung produktivitas ekonomi.

Selain itu, dia berharap akan tercipta sinergi yang lebih kolaboratif antara pemerintah dan pengusaha di masa depan.

“Apindo menyampaikan selamat kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang bersama seluruh tim di Kementerian yang telah bekerja keras menyelesaikan program PPS dengan hasil yang menggembirakan,” kata Hariyadi dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Senin (4/7/2022).



Dia menambahkan, Apindo merupakan pendukung utama program Tax Amnesty Jilid II yang diwujudkan melalui rangkaian sesi sosialisasi yang dilaksanakan simultan sejak tahun 2021. Apindo juga secara aktif mengimbau mitra asosiasi sektoral dan seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam PPS.

“Terima kasih kepada seluruh anggota Apindo yang telah aktif memberikan sosialisasi PPS ke berbagai daerah dan forum-forum bisnis nasional sehingga program PPS berhasil diselesaikan dengan baik,” tambah Hariyadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani juga menghimbau agar setelah PPS usai, para pengusaha yang mengikuti program ini diharapkan dapat menjadi role model dalam kepatuhan terhadap regulasi khususnya perpajakan.

“Para pelaku usaha memiliki andil dalam mewujudkan upaya perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak dengan berpartisipasi dalam PPS sebagai bentuk kebijakan fiskal pemerintah. Apalagi PPS merupakan salah satu mandat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang patut didukung para pengusaha,” ujar Shinta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)