Sri Mulyani Dukung Kenaikan Tiga Kali Lipat Biaya Urus STNK-BPKB
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini lantaran, Kepolisian Republik Indonesia saat ini telah mulai memperbaiki pelayanann terhadap masyarakat, sehingga diputuskan untuk menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor tersebut.
(Baca Juga: Pengusaha Dukung BBM Kena Cukai Dibanding Biaya STNK-BPKB Naik)
Mulai 6 Januari 2017, biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan (BPKB), dan surat izin serta STNK lintas batas negara naik tiga kali lipat, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sri Mulyani menuturkan, keputusan kenaikan ini diambil karena sejak 2010 biaya pengurusan STNK atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak pernah mengalami kenaikan. "Sejak tahun 2010 itu tidak pernah dilakukan update terhadap tarif. Jadi sekarang Kepolisian Republik Indonesia mulai memperbaiki service nya kepada seluruh masyarakat. Untuk STNK, SIM dan lain-lain, tarifnya sejak 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
(Baca Juga: Pengusaha Keberatan Kenaikan Biaya STNK dan BPKB)
Menurutnya, penyesuaian tarif PNBP dilakukan dengan melihat beberapa faktor seperti inflasi ataupun perbaikan layanan di Kementerian dan Lembaga (K/L). PNBP, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, harus mencerminkan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintahan tersebut.
"Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik dan terbuka dan kredibel. Sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah dengan baik. Jadi untuk beberapa PNBP di 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya," paparnya.
Pada peraturan lama, biaya penerbitan STNK untuk roda dua sebesar Rp50.000 dan roda empat Rp75.000. Sementara di peraturan yang baru, biayanya naik dua kali lipat masing menjadi Rp100.000 dan Rp200.000.
Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80.000 naik menjadi Rp225.000, dan kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp100.000 jadi Rp375.000.
(Baca Juga: Pengusaha Dukung BBM Kena Cukai Dibanding Biaya STNK-BPKB Naik)
Mulai 6 Januari 2017, biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan (BPKB), dan surat izin serta STNK lintas batas negara naik tiga kali lipat, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sri Mulyani menuturkan, keputusan kenaikan ini diambil karena sejak 2010 biaya pengurusan STNK atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak pernah mengalami kenaikan. "Sejak tahun 2010 itu tidak pernah dilakukan update terhadap tarif. Jadi sekarang Kepolisian Republik Indonesia mulai memperbaiki service nya kepada seluruh masyarakat. Untuk STNK, SIM dan lain-lain, tarifnya sejak 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
(Baca Juga: Pengusaha Keberatan Kenaikan Biaya STNK dan BPKB)
Menurutnya, penyesuaian tarif PNBP dilakukan dengan melihat beberapa faktor seperti inflasi ataupun perbaikan layanan di Kementerian dan Lembaga (K/L). PNBP, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, harus mencerminkan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintahan tersebut.
"Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik dan terbuka dan kredibel. Sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah dengan baik. Jadi untuk beberapa PNBP di 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya," paparnya.
Pada peraturan lama, biaya penerbitan STNK untuk roda dua sebesar Rp50.000 dan roda empat Rp75.000. Sementara di peraturan yang baru, biayanya naik dua kali lipat masing menjadi Rp100.000 dan Rp200.000.
Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80.000 naik menjadi Rp225.000, dan kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp100.000 jadi Rp375.000.
(akr)