Kembali Masuk Daftar Hitam AS, Alibaba Gugat Dua Vendor

Jum'at, 06 Januari 2017 - 05:48 WIB
Kembali Masuk Daftar Hitam AS, Alibaba Gugat Dua Vendor
Kembali Masuk Daftar Hitam AS, Alibaba Gugat Dua Vendor
A A A
BEIJING - Raksasa e-commerce asal China, Alibaba telah menggugat dua vendor yang diyakini menjual barang-barang palsu. Langkah ini diambil hanya berselang beberapa pekan setelah Alibaba kembali masuk dalam daftar hitam di Amerika Serikat (AS) karena menjual barang-barang tiruan.

Dilansir BBC, Kamis (5/1/2017), tindakan hukum yang dilakukan Alibaba terhadap penjual barang palsu, merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh sebuah situs e-commerce di China. Alibaba menggugat vendor yang diduga menjual jam tangan Swarovski palsu pada platform Taobao.

Langkah hukum ini dilakukan hanya dua pekan setelah perusahaan dimasukkan kembali dalam daftar hitam AS, lantaran dinilai gagal membatasi penjualan barang-barang palsu. Empat tahun lalu, Alibaba sempat dicabut dari daftar tersebut namun pihak berwenang Amerika Serikat mengatakan bahwa pasar internet milik Alibaba, Taobao, telah menjual banyak barang tiruan.

Gugatan terhadap dua vendor yang tidak disebutkan namanya tersebut diklaim telah merugikan sebesar 1,4 juta yuan atau setara dengan USD201,671, seperti dikatakan pihak perusahaan. Diterangkan para penjual barang palsu ini ditemukan dalam program tes pembelian ketika mereka menjual jam tangan yang setelah dikonfirmasi pihak Swarovski ternyata palsu.

Selanjutnya dalam penggerebekan polisi, lebih dari 125 jam tangan palsu telah disita dengan nilai hampir 2 juta yuan. Pihak Alibaba menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pemalsuan dan mengklaim sudah memiliki daftar vendor lainnya yang diduga melakukan tindakan serupa. "Kami ingin memberikan hukuman yang layak terhadap pemalsu untuk melindungi pemilik brands," ucap pernyataan Alibaba.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5534 seconds (0.1#10.140)