Alasan Kemenkeu di Balik Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB

Jum'at, 06 Januari 2017 - 14:45 WIB
Alasan Kemenkeu di Balik...
Alasan Kemenkeu di Balik Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku memiliki alasan di balik kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mutasi, hingga tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berlaku mulai hari ini.

(Baca: Penjelasan Istana Soal Kenaikan Tarif Listrik hingga Biaya Urus STNK)

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, kenaikan biaya administrasi pengurusan surat kendaraan untuk peningkatan pelayanan kepolisian kepada publik.

Menurutnya, 92% pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut akan dipergunakan untuk meningkatkan layanan publik, sementara 8% akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kenapa? PNBP pemasukan kepolisian, 92% dikembalikan dan dipergunakan polisi agar kembali ke masyarakat sesuai amanat Undang-Undang PNBP," kata dia di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, kenaikan tarif pengurusan STNK tersebut usulan dari pemangku kepentingan terkait. Selain dari kepolisian, Badan Anggaran DPR juga menyarankan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang ketetapan tarif tersebut.

"Termasuk kalau bisa bagaimana potensi tarif yang memang selama ini dipungut agar akuntabel. Itu kenapa PP ini direvisi," imbuh dia.

Selain itu, lanjut Askolani, kenaikan tarif tersebut juga berlandaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010. Berdasarkan audit BPK, terdapat temuan adanya kejanggalan dalam mekanisme penetapan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor.

"BPK selama ini dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan. Penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Kalau kita memungut tidak sesuai tarif itu juga jadi temuan BPK. Hal inilah akhirnya revisi tersebut dilakukan," jelasnya.

Askolani menuturkan, masyarakat pun sejatinya tidak terlalu terbebani dengan kenaikan tarif tersebut. Pasalnya, baik pengurusan STNK maupun BPKB dilakukan lima tahun sekali sejak diterbitkan.

"Jadi bukan satu tahun sekali. Jadi bukan biaya yang berlaku setiap tahun. Penyesuaian tarif ini kita bisa bandingkan dengan biaya publik yang semakin meningkat," ujar dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
34 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
53 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
3 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved