KSPI Temukan Ribuan Pekerja Asal China Tanpa Skill

Jum'at, 06 Januari 2017 - 16:48 WIB
KSPI Temukan Ribuan...
KSPI Temukan Ribuan Pekerja Asal China Tanpa Skill
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, hanya dalam sehari sejak pihaknya mengumumkan membuka posko pengaduan tenaga kerja asing (TKA) China, banyak laporan puluhan perusahaan yang mempekerjakan TKA China unskill worker dengan jumlah ribuan orang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, beberapa perusahaan yang dilaporkan menggunakan TKA China antara lain PT HX, PT LSI, PT SSSM, PT MFS, PT KPSS, PT HS, PT MMI, PT SMI, PT VDN, dan lain-lain. Perusahaan tersebut tersebar di Pulogadung Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bogor, Sulawei Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Selatan.

Pihaknya mempermasalahkan keberadaan TKA China, karena mereka bekerja sebagai buruh kasar (unskill worker) di bagian maintenance operator produksi, juru masak, administrasi produksi, gudang, bubut, timbangan, administrasi HRD dan lainnya.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan telah diatur beberapa syarat untuk TKA. Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan.

"Dengan demikian, TKA yang tidak memiliki keterampilan tidak boleh bekerja di Indonesia," ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Syarat kedua, TKA yang memiliki keterampilan wajib didampingi tenaga kerja lokal asal Indonesia. Tujuannya agar terjadi transfer pengetahuan dan transfer pekerjaan.

Maka, tenaga kerja Indonesia yang mendampingi TKA bisa memiliki keterampilan yang sama dengan TKA yang didampingi. Ketika kemudian dalam rentang waktu tertentu si TKA kembali ke negara asalnya, pekerjaan yang ditinggalkan sudah bisa diisi tenaga kerja lokal.

Syarat ketiga, menurut Said, TKA wajib memahami budaya dimana dia bekerja. Memahami budaya yang dimaksud adalah bisa berbahasa Indonesia. "Sayangnya, peraturan bahwa TKA wajib berbahasa Indonesia telah dihapus," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)