Fintech Pinjaman Tumbuh Pesat, OJK Siap Atur Industri

Rabu, 11 Januari 2017 - 03:27 WIB
Fintech Pinjaman Tumbuh...
Fintech Pinjaman Tumbuh Pesat, OJK Siap Atur Industri
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengatur perusahaan startup layanan fintech (financial technology-peer to peer/P2P) lending tahun ini. Otoritas mencatat pertumbuhan signifikan dalam industri ini dapat berisiko terhadap sistem keuangan dan pelaku industri lainnya. Pertumbuhan jumlah penyelenggara Fintech start-up di tahun 2016 meningkat sekitar tiga kali lipat dari 51 perusahaan pada kuartal pertama 2016 menjadi 135 perusahaan pada akhir 2016.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah menjelaskan sejak akhir tahun lalu, pihaknya telah mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Fintech peer to peer (P2P) Lending.

Untuk itu, regulator mengimbau pelaku usaha fintech P2P lending‎ segera mendaftarkan diri ke OJK dalam hal pengurusan perizinan. "‎Enam bulan setelah aturan keluar, fintech harus mendaftar ke OJK. Nantinya diuji kualitasnya bagaimana dan setelah itu, baru dikeluarkan izinnya paling lama satu tahun setelah mendaftar. Kami sangat mewaspadai perusahaan yang asal-asalan, demi perlindungan konsumen," ujar Imansyah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Dalam masa pendaftaran, pelaku usaha tetap dapat melakukan aktivitasnya secara penuh dengan pendampingan dari OJK sambil melakukan evaluasi. "Ketika sudah mendaftar, kami bisa memonitornya. Kalau tidak mau mendaftar juga, itu di luar (pengawasan) kami," ujarnya.

Menurut Imansyah aturan turunan lainnya seperti surat edaran akan menyusul. Fokus yang akan diatur dana fintech ini antara lain, bentuk badan hukum, kepemilikan dan permodalan. Kegiatan usaha, batasan pemberian pinjaman dana, perizinan, perubahan kepemilikan. Peraturan ini akan membuat startup atau pengusaha pemula bisa mempermudah akses pinjaman di perbankan, baik di dalam maupun di luar negeri serta mempercepat distribusi pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dia mengatakan, untuk modal perusahaan, untuk tahap awal perusahaan harus siapkan sekitar Rp1 miliar-Rp2,5 miliar. Sementara untuk batasan pinjaman yang dalam fintech ini maksimal Rp2 miliar per debitur dalam bentuk mata uang rupiah.

Selain mengatur penyelenggaraan LPMUBTI atau Fintech P2P Lending, POJK juga mendorong terciptanya ekosistem Fintech secara menyeluruh yang mencakup Fintech 2.0 (antara lain Fintech perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penjaminan, dan payment) dan Fintech 3.0 (antara lain Fintech big-data-analytic, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan lain-lain).
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
1 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
2 jam yang lalu
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
3 jam yang lalu
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
5 jam yang lalu
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
6 jam yang lalu
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
6 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved