Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Rawan Ganggu Investasi Smelter
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta konsisten terkait mewajibkan perusahaan tambang melakukan hilirisasi produknya di dalam negeri lewat pembangunan smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian) sebelum melakukan ekspor. Rencana relaksasi (pelonggaran) ekspor mineral mentah yang digadang-gadang pemerintah dinilai justru jauh dari semangat hilirisasi.
(Baca Juga: Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah Disebut Bentuk Ketidakadilan)
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia menerangkan relaksasi ekspor mineral pasca berakhirnya izin ekspor 12 Januari 2017 dapat menciptakan ketidakpastian investasi membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia. "Kami meminta Presiden tetap konsisten menjalankan dan meyelamatkan amanah UU No. 4/2009,” ucap Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia Prihadi Santoso.
Kewajiban perusahaan tambang untuk membangun smelter tercantum dalam UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Menurutnya investasi membangun smelter cukup besar yang sudah menyedot USD23 miliar dalam kurun waktu 2014-2016, sehingga pihaknya meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan perusahaan smelter di dalam negeri.
“Untuk menjaga iklim investasi smelter, kami berharap perhatian dari bapak presiden dan pemangku kepentingan benar-benar mengawal amanah UU No 4/2009,” paparnya.
Sementara sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sedang mencari solusi terkait rencana kebijakan melonggarkan pelarangan ekspor mineral setelah berakhir per 12 Januari 2017 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Neger,.
Keputusan akan direlaksasi atau tidak akan di bahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini masih menunggu. “Kami sedang mencari solusi terbaik. Kami akan membawa masalah ini dalam rapat terbatas. Jalan tengah sedang disiapkan,” terang Luhut.
Di sisi lain Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan masih menunggu aturan baru terkait ekspor konsentrat. Freeport menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah. Namun pihaknya berharap pemerintah memberikan relaksasi ekspor dengan komitmen tetap membangun smelter. “Kami berharap pemerintah memberikan relaksasi ekspor dan tetap berkomitmen membangun smelter,” tutup Riza.
(Baca Juga: Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah Disebut Bentuk Ketidakadilan)
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia menerangkan relaksasi ekspor mineral pasca berakhirnya izin ekspor 12 Januari 2017 dapat menciptakan ketidakpastian investasi membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia. "Kami meminta Presiden tetap konsisten menjalankan dan meyelamatkan amanah UU No. 4/2009,” ucap Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia Prihadi Santoso.
Kewajiban perusahaan tambang untuk membangun smelter tercantum dalam UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Menurutnya investasi membangun smelter cukup besar yang sudah menyedot USD23 miliar dalam kurun waktu 2014-2016, sehingga pihaknya meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan perusahaan smelter di dalam negeri.
“Untuk menjaga iklim investasi smelter, kami berharap perhatian dari bapak presiden dan pemangku kepentingan benar-benar mengawal amanah UU No 4/2009,” paparnya.
Sementara sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sedang mencari solusi terkait rencana kebijakan melonggarkan pelarangan ekspor mineral setelah berakhir per 12 Januari 2017 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Neger,.
Keputusan akan direlaksasi atau tidak akan di bahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini masih menunggu. “Kami sedang mencari solusi terbaik. Kami akan membawa masalah ini dalam rapat terbatas. Jalan tengah sedang disiapkan,” terang Luhut.
Di sisi lain Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan masih menunggu aturan baru terkait ekspor konsentrat. Freeport menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah. Namun pihaknya berharap pemerintah memberikan relaksasi ekspor dengan komitmen tetap membangun smelter. “Kami berharap pemerintah memberikan relaksasi ekspor dan tetap berkomitmen membangun smelter,” tutup Riza.
(akr)