Aturan Baru Aset BUMN Dinilai Pengamat Akan Berbahaya

Rabu, 11 Januari 2017 - 19:47 WIB
Aturan Baru Aset BUMN...
Aturan Baru Aset BUMN Dinilai Pengamat Akan Berbahaya
A A A
JAKARTA - Aturan baru soal aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio akan berbahaya. Pasalnya, saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.

"Jika dilihat kontennya ada dua hal masalah. Pertama klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR," katanya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Dalam pasal 2A aturan tersebut, disebutkan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Maksudnya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham melalui PMN maka tidak melalui mekanisme APBN. Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," tutur dia.

Menurut Agus, aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR.

"Lho ini berbahaya seperti melego Indosat saja ketika itu tanpa persetujuan DPR, maka BUMN bisa saling bergabung dan berpindah tangan kepemilikannya. PP ini sendiri bertentangan undang-undang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003," tegasnya.

Disebutkan bahwa bentuk penyertaan modal negara dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) bisa berupa saham milik negara di BUMN atau di PT. Maka sesuai dengan UU 17/2003 tentang keuangan negara, bila berasal dari APBN harus melalui persetujuan DPR.

Secara konten, kata Agus, PP itu bertentangan dengan UU lainnya dan secara substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara dan mengubah BUMN jadi swasta tanpa kendali DPR.

"Ini blunder. Bisa langsung dilakukan Judicial Review (peninjauan kembali) atas aturan tersebut. Kemudian dalam aturan tersebut, sama saja pemerintah memperlakukan perusahaan swasta untuk dapat menguasasi Sumber Daya Alam Indonesia," papar dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Srikandi BUMN Hadirkan...
Srikandi BUMN Hadirkan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Kekecewaan Jokowi pada...
Kekecewaan Jokowi pada Sejumlah BUMN Sakit, Direspons DPP Pekat IB dengan Aduan ke KPK
Diskusi Mencari Sosok...
Diskusi Mencari Sosok yang Tepat Membangkitkan BUMN
Garuda Indonesia Raih...
Garuda Indonesia Raih Lima Penghargaan Terbaik Pada Ajang BUMN Branding and Marketing Award 2020
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Erick Thohir Bakal Tutup...
Erick Thohir Bakal Tutup 7 Perusahaan BUMN yang Tak Beroperasi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
4 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
4 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
4 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
4 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
5 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
Pertalite Mau Dibatasi,...
Pertalite Mau Dibatasi, Pengamat Wanti-wanti Muncul Masalah Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved