Aturan Baru Aset BUMN Dinilai Pengamat Akan Berbahaya

Rabu, 11 Januari 2017 - 19:47 WIB
Aturan Baru Aset BUMN Dinilai Pengamat Akan Berbahaya
Aturan Baru Aset BUMN Dinilai Pengamat Akan Berbahaya
A A A
JAKARTA - Aturan baru soal aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio akan berbahaya. Pasalnya, saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.

"Jika dilihat kontennya ada dua hal masalah. Pertama klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR," katanya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Dalam pasal 2A aturan tersebut, disebutkan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Maksudnya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham melalui PMN maka tidak melalui mekanisme APBN. Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," tutur dia.

Menurut Agus, aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR.

"Lho ini berbahaya seperti melego Indosat saja ketika itu tanpa persetujuan DPR, maka BUMN bisa saling bergabung dan berpindah tangan kepemilikannya. PP ini sendiri bertentangan undang-undang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003," tegasnya.

Disebutkan bahwa bentuk penyertaan modal negara dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) bisa berupa saham milik negara di BUMN atau di PT. Maka sesuai dengan UU 17/2003 tentang keuangan negara, bila berasal dari APBN harus melalui persetujuan DPR.

Secara konten, kata Agus, PP itu bertentangan dengan UU lainnya dan secara substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara dan mengubah BUMN jadi swasta tanpa kendali DPR.

"Ini blunder. Bisa langsung dilakukan Judicial Review (peninjauan kembali) atas aturan tersebut. Kemudian dalam aturan tersebut, sama saja pemerintah memperlakukan perusahaan swasta untuk dapat menguasasi Sumber Daya Alam Indonesia," papar dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0193 seconds (0.1#10.140)