Profil Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Tapera yang Akan Potong Gaji Karyawan 3% Tiap Tanggal 10
loading...
A
A
A
JAKARTA - Heru Pudyo Nugroho kini jadi sosok yang menuai banyak sorotan usai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, sebagai Komisioner Tapera . Dalam aturan tersebut terdapat pasal yang menyebutkan adanya potongan gaji karyawan sebanyak 3% setiap tanggal 10.
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Heru menjelaskan jika PP ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat. Nantinya dana tersebut bisa diambil kembali setelah pekerja memasuki masa pensiun atau di usia 58 tahun.
Profil Heru Pudyo Nugroho
Heru Pudyo Nugroho sendiri merupakan Komisioner BP Tapera yang baru dilantik pada Maret 2024 kemarin. Dilansir dari laman resmi Tapera, Heru lahir pada 12 November 1972, di Pacitan, Jawa Timur.
Dalam riwayat pendidikannya, Heru sempat menuntut ilmu di Universitas Jember dan berhasil lulus menjadi Sarjana Ekonomi pada 1997. Setelah itu dia melanjutkan sekolahnya hingga S2 di Universitas Gadjah Mada, dan lulus di tahun 2009 dengan gelar Magister Manajemen Keuangan.
Setelah lulus, sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pbn Provinsi Bali di tahun 2010 silam. Setahun setelahnya dia diangkat menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal.
Dilansir dari laman Kemenkeu, Heru juga sempat menjabat sebagai Kepala KPPN Yogyakarta Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi D.I. Yogyakarta di tahun 2016, kemudian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi Kepulauan Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2017.
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Baca Juga
Heru menjelaskan jika PP ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat. Nantinya dana tersebut bisa diambil kembali setelah pekerja memasuki masa pensiun atau di usia 58 tahun.
Profil Heru Pudyo Nugroho
Heru Pudyo Nugroho sendiri merupakan Komisioner BP Tapera yang baru dilantik pada Maret 2024 kemarin. Dilansir dari laman resmi Tapera, Heru lahir pada 12 November 1972, di Pacitan, Jawa Timur.
Dalam riwayat pendidikannya, Heru sempat menuntut ilmu di Universitas Jember dan berhasil lulus menjadi Sarjana Ekonomi pada 1997. Setelah itu dia melanjutkan sekolahnya hingga S2 di Universitas Gadjah Mada, dan lulus di tahun 2009 dengan gelar Magister Manajemen Keuangan.
Setelah lulus, sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pbn Provinsi Bali di tahun 2010 silam. Setahun setelahnya dia diangkat menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal.
Dilansir dari laman Kemenkeu, Heru juga sempat menjabat sebagai Kepala KPPN Yogyakarta Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi D.I. Yogyakarta di tahun 2016, kemudian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi Kepulauan Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2017.