LPS Putuskan Tingkat Bunga Penjaminan Tidak Berubah hingga Mei
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak berubah. Keputusan ini dibuat setelah evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun rinciannya adalah tingkat bunga penjaminan dalam rupiah sebesar 6,25% dan valas 0,75%. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk BPR dalam rupiah sebesar 8,75%.
Dia menjelaskan, tingkat bunga penjaminan tersebut masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Selain itu, kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang masih stabil.
"Terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan sedikit pengetatan pada kondisi likuiditas. Perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas," kata Fauzi, Kamis (12/1/2017).
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ungkap Fauzi.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat memenuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.
Adapun rinciannya adalah tingkat bunga penjaminan dalam rupiah sebesar 6,25% dan valas 0,75%. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk BPR dalam rupiah sebesar 8,75%.
Dia menjelaskan, tingkat bunga penjaminan tersebut masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Selain itu, kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang masih stabil.
"Terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan sedikit pengetatan pada kondisi likuiditas. Perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas," kata Fauzi, Kamis (12/1/2017).
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ungkap Fauzi.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat memenuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.
(ven)