Kemnaker Cabut Izin 45 Perusahaan Penyalur TKI dan 199 Diskorsing

Kamis, 12 Januari 2017 - 18:28 WIB
Kemnaker Cabut Izin...
Kemnaker Cabut Izin 45 Perusahaan Penyalur TKI dan 199 Diskorsing
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut izin operasi 45 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Pencabutan tersebut berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan, meliputi pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana/prasarana penampungan dan pelatihan, serta investigasi pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya dicabut karena mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak sesuai ketentuan (unprosedural), tiga PPTKIS dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan, satu PPTKIS terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 23 tidak melakukan perpanjangan izin, serta empat PPTKIS mengundurkan diri.

“Surat pencabutan telah ditandatangani Menaker (Menteri Ketenagakerjaan). Pencabutan ini bagian dari upaya melindungi TKI dan calon TKI dari hal-hal yang merugikan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Kamis (12/1/2017).

Dia menjelaskan kasus pengiriman TKI unprosedural, misalnya dilakukan oleh PPTKIS yang mengirimkan tenaga kerja domestik (pembantu rumah tangga) ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Padahal, sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Hery menerangkan PPTKIS yang dicabut izinnya karena masalah sarana dan prasarana misalnya, tempat penampungan calon TKI tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian, sarana pelatihannya tidak memenuhi standar untuk meningkatkan keterampilan calon TKI. “Sikap Kemnaker tegas. PPTKIS yang nakal harus dicabut izinnya,” kata Hery.

Atas pencabutan izin tersebut, dia meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Atase Ketenagakerjaan RI di luar negeri, serta Kedutaan Besar RI tidak melayani perizinan pengiriman TKI dari 45 PPTKIS tersebut. Apabila terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera laporkan ke Polri.

Selain mencabut izin terhadap 45 PPTKIS, Kemnaker juga memberikan skorsing tiga bulan kepada 199 PPTKIS. Skorsing diberikan kepada PPTKIS yang ketahuan tidak mendaftarkan TKI yang dikirim ke luar negeri ke Sisko TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) pada BNP2TKI.

"Tidak masuknya TKI ke Sisko TKLN menyulitkan pemerintah melakukan pengawasan dan perlindungan kepada TKI. Selama masa skorsing, PPTKIS tidak boleh beroperasi," kata Hery.

Terhadap PPTKIS yang terkena skorsing, lanjut dia, diberi kesempatan melakukan verifikasi dan penjelasan. Jika ternyata bisa menunjukkan bukti legalitas TKI yang dikirim, maka skorsing akan dicabut. Jika tidak bisa melakukan pembuktian, maka skorsing ditingkatkan menjadi pencabutan izin.

Hery menambahkan, di era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kemnaker tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, pemerintah semakin ketat melakukan evaluasi dan pengawasan. Sebelumnya Menteri Hanif telah mencabut izin operasi 19 PPTKIS.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7592 seconds (0.1#10.140)