Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp6,8 Triliun untuk Kesinambungan Program
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menjaga kesinambungan program tersebut. Dana nantinya akan diteruskan ke Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Dalam PP tersebut menyatakan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” demikian keterangan Sekretaris Kabinet, Kamis (12/1/2017).
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) mengatakan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
Keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Dalam PP tersebut menyatakan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” demikian keterangan Sekretaris Kabinet, Kamis (12/1/2017).
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) mengatakan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
(ven)