Pemerintah Tak Mau Lagi Dikadali Pengusaha Soal Smelter
Jum'at, 13 Januari 2017 - 14:17 WIB
Pemerintah Tak Mau Lagi Dikadali Pengusaha Soal Smelter
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian menegaskan akan mengawasi progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Pemerintah tidak mau lagi 'dikadali' pengusaha tambang, karena selama ini tak ada smelter yang berprogres.
Pembangunan smelter merupakan salah satu persyaratan perusahaan tambang memperoleh izin mengekspor konsentrat. Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, setiap enam bulan pemerintah akan memantau progress pembangunan smelter.
Perusahaan tambang juga diharuskan memberikan komitmen tertulis untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat.
"Bikin smelter bukan seperti dulu, pokoknya dibilang bikin. Tapi dia dalam komitmennya bilang, tahun pertama berapa persen, kedua berapa, ketiga berapa persen. Cuma bedanya, kalau dulu, kalau enggak dibikin langsung dicabut, tapi enggak nyabut-nyabut juga kita. Tapi kalau ekspornya distop bisa. Jadi, ini sanksinya ekspornya distop," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Sementara, terkait usulan pengenaan bea keluar, sambung mantan Dirjen Pajak ini, Kementerian ESDM memang menginginkan agar bea keluar ekspor konsentrat dapat dinaikkan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa besarannya hingga mencapai 10%.
"Waktu itu memang ada pembicaraan di ESDM, menaikkan. Tapi ya waktu itu di rapat, enggak disebutkan persisnya berapa," tandas dia.
Pembangunan smelter merupakan salah satu persyaratan perusahaan tambang memperoleh izin mengekspor konsentrat. Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, setiap enam bulan pemerintah akan memantau progress pembangunan smelter.
Perusahaan tambang juga diharuskan memberikan komitmen tertulis untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat.
"Bikin smelter bukan seperti dulu, pokoknya dibilang bikin. Tapi dia dalam komitmennya bilang, tahun pertama berapa persen, kedua berapa, ketiga berapa persen. Cuma bedanya, kalau dulu, kalau enggak dibikin langsung dicabut, tapi enggak nyabut-nyabut juga kita. Tapi kalau ekspornya distop bisa. Jadi, ini sanksinya ekspornya distop," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Sementara, terkait usulan pengenaan bea keluar, sambung mantan Dirjen Pajak ini, Kementerian ESDM memang menginginkan agar bea keluar ekspor konsentrat dapat dinaikkan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa besarannya hingga mencapai 10%.
"Waktu itu memang ada pembicaraan di ESDM, menaikkan. Tapi ya waktu itu di rapat, enggak disebutkan persisnya berapa," tandas dia.
(izz)