Giliran Para Pendeta Dirayu Ditjen Pajak Ikut Tax Amnesty

Senin, 16 Januari 2017 - 11:47 WIB
Giliran Para Pendeta...
Giliran Para Pendeta Dirayu Ditjen Pajak Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini kembali melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kali ini, para pemuka agama umat Kristiani dan pendeta yang diajak untuk ikut amnesti pajak.

(Baca Juga: Sri Mulyani Rayu Profesi Dokter dan Pengelola RS Ikut Tax Amnesty)

Dirjen Pajak Ken Dwijugisteadi mengemukakan, saat ini tax amnesty telah memasuki periode III dengan tarif tebusan sebesar 5%. Menurut Ken, hal ini tidak jauh berbeda dengan dana persepuluhan yang diberikan jemaat di gereja tiap minggunya.

"Saya tahu bapak pendeta dan perwakilan lain sudah terbiasa dengan persepuluhan. Kedepan, tax amnesty masih seperlimaan," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dia berharap, kedepannya para pendeta dan seluruh jemaat gereja dapat mengikuti program amnesti pajak yang diusung pemerintah. Apalagi, periode ini adalah periode akhir tax amnesty dan kedepannya tidak ada lagi pengampunan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan para pendeta ini ikut semua, terutama para jemaatnya. Tax amnesty masih lebih murah dari yang bapak ibu lakukan setiap minggu. Sudah tinggal tiga bulan lagi, dan nanti tidak akan ada tax amnesty lagi. Dia akan pergi selamanya dan tidak kembali lagi," imbuh dia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, sosialisasi tax amnesty yang dilakukan kali ini memang agak berbeda dari sosialisasi tax amnesty yang pernah dilakukan sebelumnya. Biasanya, sosialisasi dilakukan di kalangan profesi dan sektor usaha.

"Tapi mulai hari ini kami kumpulkan dari kelompok agama, sebelumnya dengan kelompok profesi, kita juga bertemu dengan sektor usaha. Tujuannya adalah supaya kami bisa memberikan pesan dan juga share persoalan yang sama terkait perpajakan," jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1793 seconds (0.1#10.140)