Penjelasan Ditjen Pajak Soal Uang Arisan dan Tax Amnesty

Senin, 16 Januari 2017 - 13:44 WIB
Penjelasan Ditjen Pajak...
Penjelasan Ditjen Pajak Soal Uang Arisan dan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan terkait status uang arisan apakah termasuk dalam aset yang harus dilaporkan ketika mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Seperti diketahui metode investasi ini kerap digunakan dengan cara mengumpulkan sejumlah uang kepada salah seorang yang dipercaya untuk menarik uang arisan atau yang biasa disebut bandar arisan.

(Baca Juga: Giliran Para Pendeta Dirayu Ditjen Pajak Ikut Tax Amnesty)

Seorang bandar arisan yang biasanya menyiapkan rekening pribadinya untuk mengumpulkan uang arisan para anggotanya. Namun, setelah adanya program tax amnesty para bandar arisan ini mendapatkan surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak yang memintanya untuk mengikuti amnesti pajak. Padahal, uang yang ada di rekeningnya tersebut bukan aset pribadinya. Lantas apakah uang arisan harus dilaporkan dalam amnesti pajak?

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menerangkan bahwa, uang arisan bukan merupakan aset pribadi wajib pajak. Sehingga, uang tersebut tidak perlu diikutsertakan dalam laporan tax amnesty. "Uang arisan, sepanjang tidak ada motif usaha atau untung dan laba tidak perlu diikutkan tax amnesty," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Begitupun dengan uang bakti sosial yang disimpan dalam sebuah rekening seseorang. John menegaskan, harta tersebut bukanlah harta pribadi yang bersangkutan jadi tidak perlu diikutsertakan dalam program tax amensty. Hanya saja, tambahnya, wajib pajak perlu menjelaskan kepada otoritas pajak mana harta milik pribadi dan uang titipan.

"Tapi ini perlu dijelaskan mana yang milik Anda, karena masuk rekening pribadi. Kalau yang belum dilaporkan milik Anda itu aset, tentunya ini harus segera dilaporkan dalam program amnesti pajak," imbuh dia.

Sementara surat cinta yang dikirimkan kepada Wajib Pajak (WP), menurutnya hal tersebut hanya merupakan himbauan jika memang masih ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunannya (SPT). "Kalau ada sebagian itu dari aset saudara yang belum dilaporkan, maka aset tersebut yang harus diikutkan dalam tax amnesty," terangnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyarankan, wajib pajak dapat memisahkan rekening untuk pribadi dan untuk kelompok. Jika memang menjadi bandar arisan atau bendahara sebuah kelompok, maka ada baiknya rekening dipisahkan dari kekayaan pribadi.

"Jadi ini yang bisa memperjelas. Kadang teman saya (petugas pajak) kan penafsirannya beda, lho itu rekening atas nama bapak. Itu makanya mungkin sebagai bahan pertimbangan memang dipilah," pungkas Hestu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0496 seconds (0.1#10.140)