Ini Syarat Asing Jika Minat Kelola Pulau di Indonesia

Selasa, 17 Januari 2017 - 14:00 WIB
Ini Syarat Asing Jika...
Ini Syarat Asing Jika Minat Kelola Pulau di Indonesia
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan syarat yang ketat terhadap swasta atau asing yang berminat mengelola pulau tak bernama di Indonesia. Hal ini demi menjaga pulau tersebut tetap berada di bawah kendali negara.

Dia mengatakan, swasta atau asing hanya boleh menguasai pulau maksimum 70%, sementara yang 30% tetap dikuasai negara. Tak hanya itu, 70% dari hak swasta tersebut, sebesar 30%-nya harus dialokasikan untuk wilayah publik. Selain itu, pengelolaan juga harus untuk kegiatan produktif, seperti pertanian, wisata bahari, ataupun industri.

"Sebetulnya dari pulau yang boleh dikuasai hanya 40% lebih sedikit. Kita akan terbitkan dengan benar bersama Kemendagri, Kepolisian, Pemda," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Baca: Susi dan Luhut Beda Pendapat Soal Asing Boleh Beri Nama Pulau

Mantan Bos Susi Air ini menegaskan, tidak boleh ada lagi pulau yang dikuasai secara semena-mena oleh swasta dan asing. Apalagi, pulau tersebut terkuasa penuh dan dijadikan tempat kegiatan kriminal seperti penebangan hutan ilegal (illegal logging), penangkapan ikan secara ilegal (illegal unreported unregulated/IUU fishing), perdagangan manusia (human trafficking), atau perbudakan.

"Kita punya pulau yang dikelola swasta, itu akan kita tinjau dan investigasi. Apa sesuai peraturan, bila tidak akan kita pebaiki. Kita boleh membuka peluang investasi untuk dalam dan luar negeri tetapi ketentuan wilayah pengelolaan seperti tadi," jelas dia.

Selain itu, tambah Susi, pengelolaan juga harus bersifat legal dan melibatkan masyarakat setempat serta memberikan efek domino terhadap ekonomi setempat. "Sesuai dengan hukum dalam negeri Indonesia. Dan sesuai dengan peraturan lain yang terkait di dunia internasional," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
1 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
2 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
4 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
5 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved