Dua Petahana Dirumorkan Ikut Pencalonan Dewan Komisioner OJK
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi dibuka hari ini. Beberapa nama mencuat untuk melamar menjadi pejabat tinggi di OJK. Bahkan, rumor dari pasar menyebutkan dua orang petahana siap bertarung untuk kembali duduk di kursi dewan komisioner.
(Baca: Cara Daftar dan Proses Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK)
Berdasarkan sumber SINDOnews dari pelaku pasar modal yang enggan disebutkan namanya, kedua petahana tersebut yakni Rahmat Waluyanto yang saat ini menjabat wakil ketua dewan komisioner OJK dan Dumoly Pardede selaku deputi komisioner pengawas industri keuangan non-bank 2 OJK.
"Yang saya dengar ada dua dewan komisioner yang akan mencalonkan lagi, Pak Rahmat Waluyanto dan Pak Dumoly. Nah itu," ujar sumber tersebut di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Beberapa nama lama ini disebutkan menjadi calon yang kuat karena sudah memiliki pengalaman satu periode di dewan komisioner OJK. Apalagi, jika OJK 1 saat ini tidak mengikuti pencalonan lagi maka peluang wakil dewan komisioner OJK dalam hal ini Rahmat Waluyanto besar untuk menjadi pimpinan tertinggi di lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
"Nanti ada beberapa petahana daftar ketua dewan komisioner. Asalkan ketua sekarang diajak keluar ke IMF, World Bank, dan sebagainya seperti penugasan kayak Sri Mulyani pergi ke World Bank begitu ada kans wakil dewan komisioner naik ke atas. Jadi gitu, kalau misal ketua saat ini masih ikut mencalonkan, kans agak berat jadi ketua," terangnya.
Sebelumnya, dalam rangka pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner periode berikutnya, Presiden Jokowi pada 10 Januari 2017 telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5/P Tahun 2017. Isi Keppres tersebut tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022.
(Baca: Jokowi Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menyelenggarakan, menjaga sektor keuangan agar bisa terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Ini Syarat Mendaftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
(Baca: Cara Daftar dan Proses Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK)
Berdasarkan sumber SINDOnews dari pelaku pasar modal yang enggan disebutkan namanya, kedua petahana tersebut yakni Rahmat Waluyanto yang saat ini menjabat wakil ketua dewan komisioner OJK dan Dumoly Pardede selaku deputi komisioner pengawas industri keuangan non-bank 2 OJK.
"Yang saya dengar ada dua dewan komisioner yang akan mencalonkan lagi, Pak Rahmat Waluyanto dan Pak Dumoly. Nah itu," ujar sumber tersebut di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Beberapa nama lama ini disebutkan menjadi calon yang kuat karena sudah memiliki pengalaman satu periode di dewan komisioner OJK. Apalagi, jika OJK 1 saat ini tidak mengikuti pencalonan lagi maka peluang wakil dewan komisioner OJK dalam hal ini Rahmat Waluyanto besar untuk menjadi pimpinan tertinggi di lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
"Nanti ada beberapa petahana daftar ketua dewan komisioner. Asalkan ketua sekarang diajak keluar ke IMF, World Bank, dan sebagainya seperti penugasan kayak Sri Mulyani pergi ke World Bank begitu ada kans wakil dewan komisioner naik ke atas. Jadi gitu, kalau misal ketua saat ini masih ikut mencalonkan, kans agak berat jadi ketua," terangnya.
Sebelumnya, dalam rangka pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner periode berikutnya, Presiden Jokowi pada 10 Januari 2017 telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5/P Tahun 2017. Isi Keppres tersebut tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022.
(Baca: Jokowi Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menyelenggarakan, menjaga sektor keuangan agar bisa terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Ini Syarat Mendaftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
(izz)