Subsidi Dialihkan, ESDM Buka Posko Pengaduan
A
A
A
PALEMBANG - Terhitung 1 Januari lalu, pemerintah memindahkan katagori masyarakat pelanggan PT PLN (Persero) 900 VA yang sebelumnya menerima subsidi menjadi tidak lagi bersubsidi. Di wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu (WS2JB), dipastikan sebanyak 975.299 pelanggan 900 VA tidak lagi disubsidi.
Akan tetapi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat atas perubahan kebijakan tersebut. Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Jusman Hutajulu menerangkan posko pengaduan ini akan melayani masyarakat pelanggan yang bermasalah dengan kebijakan penerapan tarif baru bagi pelanggan 900 VA.
“Sejak penerapan program listrik tepat sasaran ini, kami sudah buka posko pengaduannya agar masyarakat juga bisa mengadukan mengenai kelistrikkan mereka,” ujarnya, Selasa (17/1/2017).
Posko yang baru terbentuk atas kordinasi Kementrian Dalam Negeri, PLN termasuk tim Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) ini sudah akan aktif menerima pengaduan masyarakat, terutama masyarakat pelanggan yang bermasalah dengan kebijakan pemindahan tarif 900 VA. Hanya saja, syarat pengaduan yang dilakukan masyarakat haruslah berasal dari tingkat pemerintahan kelurahan (desa).
Dalam pemaparannya di forum sosialisasi penerapan tarif tepat sasaran, ia menjelaskan tahapan pengaduan hendaknya berasal dari tingkat kelurahan, kemudian diteruskan pada tingkat kecamatan, dan barulah diteruskan pada sistem online posko pengaduan yang dibuat oleh Kementrian ESDM.
“Pelaporan harus berasal dari tingkat pemerintah terendah untuk mengetahui benar, apakah yang bersangkutan memang masih berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah yakni pelanggan listrik 900 VA yang disubsidi atau 450 VA," jelasnya.
Posko ini, pada saat ini juga sudah mulai menerima laporan pengaduan. Dia mengatakan pengaduan yang berjenjang ini guna mengetahui sejauhmana akar permasalahanya. Apalagi kebijakan untuk menarik pelanggan 900 VA yang mampu sudah dipersiapkan selama setahun kemarin. Menurutnya, banyak temuan yang memperlihatkan pelanggan 900 VA sudah tidak berhak menerima subsidi.
“Berdasarkan data terpadu Program Penanganan Kemiskinan sebanyak 19 juta pelanggan 900 VA tergolong mampu (data nasional). Dengan pengalihan ini, bisa menghemat anggaran negara Rp22,07 Triliun. Kebijakan ini tidak lain dipengaruhi oleh harga minyak,” katanya.
Sementara bagi masyarakat bersubsidi 450 VA dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemidahan tarif listrik masyarakat 900 VA yang dianggap mampu juga akan berlangsung bertahap. Setiap dua bulan pertama, kenaikan biaya tagihan sebesar 32% sampai dengan peningkatan tiga kali sepanjang tahun 2017.
“Tentu lebih baik memberikan subsidi yang tepat agar bisa mengalirkan listrik pada masyarakat yang belum menikmati listrik. Di Sumsel saja, masih ada masyarakat yang belum menikmati listrik akibat tingkat elektrifikasi baru 82%,” terang dia.
Berdasarkan data pelanggan di PLN (Persero) W2JB yang menggunakan tarif 900 Volt mencapai 1,34 juta pelanggan. Hasil pemadanan data diketahui hanya 393.926 pelanggan yang berhak menerima subsidi dan pelanggan non subsidi sebanyak 946.336 pelanggan.
General Manajer PT PLN WS2JB, Budi Pangestu mengatakan dengan penerapan kebijakan ini nantinya akan ada dua jenis pelanggan di 900 Volt, yakni rumah tangga 900 VA yang masih disubsidi dan 900 VA yang dinilai mampu.
“Sosialisasi pengaduan ini juga sudah diselenggarakan bersama dengan pemerintah daerah, guna mengakomodir masyarakat pelanggan PLN yang seharusnya masih mendapatkan subsidi. Akan tetapi pelaporan hendaknya diketahui pemerintah setempat, misalnya di kelurahan (desa). Saat ini saja, PLN sudah mengharuskan surat keterangan tidak mampu, bagi pelanggan yang akan memasang 450 V,” ungkapnya.
Pengenalan posko pengaduan listrik ini, diterangkan Direktorat Sinkorinasi Urusan Pemerintah Tingkat I, Agus Parmono sudah disosialisasikan pada pemerintah daerah. Bahkan berdasarkan edaran yang dikeluarkan tertanggal 16 Desember lalu, pemerintah setingkat kelurahan (desa) diharuskan menerima pengaduan kelistrikan subsidi, dan setidaknya ada dua orang petugas yang melayani masyarakat saat membuat pengaduan.
“Edarannya juga sudah disebarkan, agar memfasilitasi pelanggan PLN guna mengadukan penetapan kebijakan subsidi listrik ini. Pada bulan ini, juga sudah harus aktif di tingkatan pemerintah daerahnya,” ujarnya.
Menanggapi kebijakan posko pengaduan kelistrikan ini, salah seorang pelanggan PLN cendrung pesimis. Menurutnya, pemerintah pusat belum akan bisa mengakomodasi banyak pengaduan akan kebijakan pencabutan subsidi pelanggan 900VA. “Saya ragu saja, jika nanti mengadukan tagihan listrik yang membengkak akibat tidak lagi menerima subsidi, bagaimana mekanisme tagihan selanjutnya. Mungkin baru di Februari terjadi gejolaknya, karena pembayaran baru di Februari akibat pemakaian di Januari ini,” ungkapnya.
Akan tetapi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat atas perubahan kebijakan tersebut. Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Jusman Hutajulu menerangkan posko pengaduan ini akan melayani masyarakat pelanggan yang bermasalah dengan kebijakan penerapan tarif baru bagi pelanggan 900 VA.
“Sejak penerapan program listrik tepat sasaran ini, kami sudah buka posko pengaduannya agar masyarakat juga bisa mengadukan mengenai kelistrikkan mereka,” ujarnya, Selasa (17/1/2017).
Posko yang baru terbentuk atas kordinasi Kementrian Dalam Negeri, PLN termasuk tim Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) ini sudah akan aktif menerima pengaduan masyarakat, terutama masyarakat pelanggan yang bermasalah dengan kebijakan pemindahan tarif 900 VA. Hanya saja, syarat pengaduan yang dilakukan masyarakat haruslah berasal dari tingkat pemerintahan kelurahan (desa).
Dalam pemaparannya di forum sosialisasi penerapan tarif tepat sasaran, ia menjelaskan tahapan pengaduan hendaknya berasal dari tingkat kelurahan, kemudian diteruskan pada tingkat kecamatan, dan barulah diteruskan pada sistem online posko pengaduan yang dibuat oleh Kementrian ESDM.
“Pelaporan harus berasal dari tingkat pemerintah terendah untuk mengetahui benar, apakah yang bersangkutan memang masih berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah yakni pelanggan listrik 900 VA yang disubsidi atau 450 VA," jelasnya.
Posko ini, pada saat ini juga sudah mulai menerima laporan pengaduan. Dia mengatakan pengaduan yang berjenjang ini guna mengetahui sejauhmana akar permasalahanya. Apalagi kebijakan untuk menarik pelanggan 900 VA yang mampu sudah dipersiapkan selama setahun kemarin. Menurutnya, banyak temuan yang memperlihatkan pelanggan 900 VA sudah tidak berhak menerima subsidi.
“Berdasarkan data terpadu Program Penanganan Kemiskinan sebanyak 19 juta pelanggan 900 VA tergolong mampu (data nasional). Dengan pengalihan ini, bisa menghemat anggaran negara Rp22,07 Triliun. Kebijakan ini tidak lain dipengaruhi oleh harga minyak,” katanya.
Sementara bagi masyarakat bersubsidi 450 VA dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemidahan tarif listrik masyarakat 900 VA yang dianggap mampu juga akan berlangsung bertahap. Setiap dua bulan pertama, kenaikan biaya tagihan sebesar 32% sampai dengan peningkatan tiga kali sepanjang tahun 2017.
“Tentu lebih baik memberikan subsidi yang tepat agar bisa mengalirkan listrik pada masyarakat yang belum menikmati listrik. Di Sumsel saja, masih ada masyarakat yang belum menikmati listrik akibat tingkat elektrifikasi baru 82%,” terang dia.
Berdasarkan data pelanggan di PLN (Persero) W2JB yang menggunakan tarif 900 Volt mencapai 1,34 juta pelanggan. Hasil pemadanan data diketahui hanya 393.926 pelanggan yang berhak menerima subsidi dan pelanggan non subsidi sebanyak 946.336 pelanggan.
General Manajer PT PLN WS2JB, Budi Pangestu mengatakan dengan penerapan kebijakan ini nantinya akan ada dua jenis pelanggan di 900 Volt, yakni rumah tangga 900 VA yang masih disubsidi dan 900 VA yang dinilai mampu.
“Sosialisasi pengaduan ini juga sudah diselenggarakan bersama dengan pemerintah daerah, guna mengakomodir masyarakat pelanggan PLN yang seharusnya masih mendapatkan subsidi. Akan tetapi pelaporan hendaknya diketahui pemerintah setempat, misalnya di kelurahan (desa). Saat ini saja, PLN sudah mengharuskan surat keterangan tidak mampu, bagi pelanggan yang akan memasang 450 V,” ungkapnya.
Pengenalan posko pengaduan listrik ini, diterangkan Direktorat Sinkorinasi Urusan Pemerintah Tingkat I, Agus Parmono sudah disosialisasikan pada pemerintah daerah. Bahkan berdasarkan edaran yang dikeluarkan tertanggal 16 Desember lalu, pemerintah setingkat kelurahan (desa) diharuskan menerima pengaduan kelistrikan subsidi, dan setidaknya ada dua orang petugas yang melayani masyarakat saat membuat pengaduan.
“Edarannya juga sudah disebarkan, agar memfasilitasi pelanggan PLN guna mengadukan penetapan kebijakan subsidi listrik ini. Pada bulan ini, juga sudah harus aktif di tingkatan pemerintah daerahnya,” ujarnya.
Menanggapi kebijakan posko pengaduan kelistrikan ini, salah seorang pelanggan PLN cendrung pesimis. Menurutnya, pemerintah pusat belum akan bisa mengakomodasi banyak pengaduan akan kebijakan pencabutan subsidi pelanggan 900VA. “Saya ragu saja, jika nanti mengadukan tagihan listrik yang membengkak akibat tidak lagi menerima subsidi, bagaimana mekanisme tagihan selanjutnya. Mungkin baru di Februari terjadi gejolaknya, karena pembayaran baru di Februari akibat pemakaian di Januari ini,” ungkapnya.
(ven)