DPR Minta Aturan Aset BUMN Ditinjau Ulang

Selasa, 17 Januari 2017 - 23:04 WIB
DPR Minta Aturan Aset BUMN Ditinjau Ulang
DPR Minta Aturan Aset BUMN Ditinjau Ulang
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas harus ditinjau ulang.

Dia menegaskan, pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada DPR mengenai substansi dan esensi dari PP tersebut. Hal ini agar tidak terjadi pengobralan aset BUMN yang dilakukan pemerintah.

"Kalau PP tersebut tidak ditinjau ulang, kami khawatir Menteri Rini atau Kementerian BUMN yang memiliki kuasa bisa menjual aset-aset itu kemana saja. Kita tidak ingin banyak pihak menilai pemerintah sedang obral aset. Makanya kita ingin meninjau ulang," katanya dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dia pun menyadari bahwa pemerintah mengeluarkan PP tersebut atas dasar efisiensi dan percepatan kerja Kementerian BUMN ditengah persaingan global. Namun, tetap saja, dalam pengelolaan aset BUMN, pemerintah harus mengacu kepada beberapa hal.

"Dalam pengelolaan aset BUMN, kan harus mengacu kepada UU BUMN, UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Kalau tidak mengacu terhadap tiga UU tersebut, maka jelas bahwa PP 72 Nomor 2016 bertentangan dengan undang-undang," imbuh dia.

Politikus PDI Perjuangan pun menyayangkan isi dalam PP tersebut yang tidak melibatkan DPR dalam pengawasan penjualan aset negara karena akan menimbulkan potensi-potensi yang buruk dan berdampak kepada negara di kemudian hari. Oleh karenanya, lanjut dia, DPR dalam waktu dekat akan memanggil menteri keuangan sebagai wakil dari menteri BUMN untuk menjelaskan lebih dalam substansi dai PP tersebut.

"Ya, DPR akan memanggil Menkeu sebagai perwakilan dari Menteri Rini untuk menjelaskan ini. Karena kami tidak ingin ada potensi-potensi yang merugikan negara di kemudian hari atas berjalannya PP tersebut," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5868 seconds (0.1#10.140)