OJK Mulai Atur Soal Digital Branch Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah untuk menertibkan digital branch perbankan yang semakin ngetren. OJK menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.
OJK mengklaim nasabah sudah memiliki kesiapan untuk menggunakan digital banking. Deputi Komisioner Pengawasan Terintergrasi Agus E Siregar mengatakan, aturan ini sebagai awal visi omni channel atau layanan perbankan yang lengkap.
Hal ini sebagai dampak layanan perbankan secara elektronik (e-banking) yang telah mengalami pergeseran ke arah digital banking. Dengan omni channel, semua produk dan layanan bank dapat diakses melalui satu channel saja, misalnya mobile banking yang fiturnya lengkap.
Hal itu untuk produk dana pihak ketiga, pinjaman, maupun jasa perbankan lainnya, misalnya treasury, atau trade finance. Panduan ini langkah awal menuju omni channel perbankan.
"Nantinya kita ingin pengajuan kredit beres cukup lewat handphone. Sekarang bank yang sudah mempunyai layanan digital branch harus sesuaikan dengan aturan kita. Khususnya soal basis data nasabah menggunakan biometric atau e-KTP," ujar Agus saat jumpa pers kemarin di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Saat ini bank menggunakan banyak channel untuk menyediakan produk dan layanan kepada nasabah, seperti kantor cabang, ATM, EDC, Internet Banking, Mobile Banking, dan Video Banking.
Beberapa bank juga telah menawarkan layanan perbankan yang mirip dengan digital branch, bahkan sejumlah bank telah menyiapkan teknologi lebih lanjut. Seperti pendaftaran nasabah baru yang keseluruhan prosesnya menggunakan media elektronik milik nasabah atau disebut banking anywhere.
"Arahnya ke layanan digital dan tidak perlu tatap muka. Kami akan gunakan izin ini mulai dari BUKU II. Sehingga nantinya jadi pancingan untuk bank bank memperkuat permodalan, khususnya BUKU I," ujarnya.
Bank harus mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch. Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain minimum Bank BUKU 2 yang diizinkan. Kemudian mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencana Bisnis Bank (RBB).
Bank juga harus memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti. "Kemudian harus menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen," tutur Agus.
Penerbitan panduan ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri. Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.
Isi pedoman ini antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch. Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital.
OJK mengklaim nasabah sudah memiliki kesiapan untuk menggunakan digital banking. Deputi Komisioner Pengawasan Terintergrasi Agus E Siregar mengatakan, aturan ini sebagai awal visi omni channel atau layanan perbankan yang lengkap.
Hal ini sebagai dampak layanan perbankan secara elektronik (e-banking) yang telah mengalami pergeseran ke arah digital banking. Dengan omni channel, semua produk dan layanan bank dapat diakses melalui satu channel saja, misalnya mobile banking yang fiturnya lengkap.
Hal itu untuk produk dana pihak ketiga, pinjaman, maupun jasa perbankan lainnya, misalnya treasury, atau trade finance. Panduan ini langkah awal menuju omni channel perbankan.
"Nantinya kita ingin pengajuan kredit beres cukup lewat handphone. Sekarang bank yang sudah mempunyai layanan digital branch harus sesuaikan dengan aturan kita. Khususnya soal basis data nasabah menggunakan biometric atau e-KTP," ujar Agus saat jumpa pers kemarin di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Saat ini bank menggunakan banyak channel untuk menyediakan produk dan layanan kepada nasabah, seperti kantor cabang, ATM, EDC, Internet Banking, Mobile Banking, dan Video Banking.
Beberapa bank juga telah menawarkan layanan perbankan yang mirip dengan digital branch, bahkan sejumlah bank telah menyiapkan teknologi lebih lanjut. Seperti pendaftaran nasabah baru yang keseluruhan prosesnya menggunakan media elektronik milik nasabah atau disebut banking anywhere.
"Arahnya ke layanan digital dan tidak perlu tatap muka. Kami akan gunakan izin ini mulai dari BUKU II. Sehingga nantinya jadi pancingan untuk bank bank memperkuat permodalan, khususnya BUKU I," ujarnya.
Bank harus mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch. Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain minimum Bank BUKU 2 yang diizinkan. Kemudian mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencana Bisnis Bank (RBB).
Bank juga harus memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti. "Kemudian harus menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen," tutur Agus.
Penerbitan panduan ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri. Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.
Isi pedoman ini antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch. Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital.
(izz)