Mendagri Akan Bantu PAP Inalum dengan Pemprov Sumut
A
A
A
JAKARTA - Polemik pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akhirnya sampai ke "telinga" Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Alumnus Universitas Diponegoro ini mengaku akan mendalami kasus yang membelit perusahaan plat merah itu.
"Ya, kita akan bantu menyelesaikan soal kasus PAP Inalum dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini, seoptimal mungkin," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di kantornya, kemarin (18/1/2017).
Kendati demikian, Tjahjo akan melakukan pendalaman terkait persengketaan tersebut. "Saya masih dalami permasalahan antara PT. Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, seiring dengan pendalaman tersebut, pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. "Kita tidak akan menunda-nunda. Setelah ini rampung, maka akan kita tindaklanjuti dan menentukan langkah," tegas Tjahjo.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Riza Suarga mengatakan, prinsip pajak adalah adil, tidak boleh dikenakan berganda dan tidak boleh memberatkan.
"Dalam kasus PAP PT. Inalum dengan Pemrov Sumut, ya sudah tentu melanggar prinsip keadilan dalam pengenaan pajak, mengapa? Sebab PT. Inalum dikenakan pajak dengan standar pembayaran dengan meter kubik, sedangkan BUMN lain seperti PLN dan Pertamina dengan sistem Kwh. Nah, ini yang jelas sudah tidak adil," katanya ditemui di tempat terpisah.
Menurutnya, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan kewenangannya bisa membatalkan Perda atau Pergub yang tidak produktif atau menghambat investasi maupun daya saing. "Dalam kurun waktu 2 tahun ini, kalau tidak salah sudah ada 6 ribu Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat," urai Riza Suarga.
Riza menegaskan, sudah seharusnya pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, seharusnya bisa menjadi mediator, bahkan bisa mengambil langkah tegas dan produktif.
"Sehingga persoalan ini tidak berkepanjangan dan makan banyak waktu, apalagi PT. Inalum milik Indonesia, Pemprov harus apresiasi apa yang sudah menjadi kebanggaan kita bersama," pungkasnya.
"Ya, kita akan bantu menyelesaikan soal kasus PAP Inalum dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini, seoptimal mungkin," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di kantornya, kemarin (18/1/2017).
Kendati demikian, Tjahjo akan melakukan pendalaman terkait persengketaan tersebut. "Saya masih dalami permasalahan antara PT. Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, seiring dengan pendalaman tersebut, pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. "Kita tidak akan menunda-nunda. Setelah ini rampung, maka akan kita tindaklanjuti dan menentukan langkah," tegas Tjahjo.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Riza Suarga mengatakan, prinsip pajak adalah adil, tidak boleh dikenakan berganda dan tidak boleh memberatkan.
"Dalam kasus PAP PT. Inalum dengan Pemrov Sumut, ya sudah tentu melanggar prinsip keadilan dalam pengenaan pajak, mengapa? Sebab PT. Inalum dikenakan pajak dengan standar pembayaran dengan meter kubik, sedangkan BUMN lain seperti PLN dan Pertamina dengan sistem Kwh. Nah, ini yang jelas sudah tidak adil," katanya ditemui di tempat terpisah.
Menurutnya, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan kewenangannya bisa membatalkan Perda atau Pergub yang tidak produktif atau menghambat investasi maupun daya saing. "Dalam kurun waktu 2 tahun ini, kalau tidak salah sudah ada 6 ribu Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat," urai Riza Suarga.
Riza menegaskan, sudah seharusnya pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, seharusnya bisa menjadi mediator, bahkan bisa mengambil langkah tegas dan produktif.
"Sehingga persoalan ini tidak berkepanjangan dan makan banyak waktu, apalagi PT. Inalum milik Indonesia, Pemprov harus apresiasi apa yang sudah menjadi kebanggaan kita bersama," pungkasnya.
(wbs)