Ratusan Ribu Pelanggan Listrik 900 VA di Sulut Tak Nikmati Subsidi
A
A
A
MANADO - Pemerintah secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif listrik bagi 147.762 pelanggan R1/900 Volt Ampere (VA) di Sulawesi Utara (Sulut) terhitung mulai Januari 2017. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan 900 VA ini berdasarkan pemadanan data yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dengan PT PLN (Persero) sepanjang 2016.
Tidak semua pelanggan R1/900 VA dikenakan penyesuaian tarif listrik. Setidaknya masih ada 30.131 pelanggan R1/900 VA di Sulut yang menikmati tarif listrik yang disubsidi pemerintah.
Angka ini setara dengan 16,93% dari total pelanggan R1/900 VA yang ada di Sulut. Pelanggan rumah tangga ini cukup membayar Rp586/kWh, dari tarif keekonomian listrik nasional yakni Rp1.460/kWh. Sisanya Rp875/kWh disubsidi pemerintah.
General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) Baringin Nababan mengatakan, penyesuaian tarif listrik ini diarahkan untuk memastikan subsidi listrik pemerintah diterima orang yang tepat.
Sebab, selama ini, banyak pelanggan rumah tangga mampu yang justru menikmati listrik subsidi. Sementara di sejumlah daerah, infrastruktur listrik belum memadai, bahkan ada sejumlah daerah yang desanya belum teraliri listrik sama sekali.
"Pemerintah sedang mendorong, penyaluran subsidi diarahkan bagi orang yang tepat. Sementara, orang yang mampu dari sisi finansial diarahkan membayar tarif listrik sesuai kemampuannya. Maka, pemerintah bersama PLN akan membangun lebih banyak infrastruktur kelistrikan untuk menghadirkan listrik berkeadilan di seluruh nusantara," jelas dia di Manado, Minggu (22/1/2017).
Penyesuaian tarif listrik ini akan berlangsung secara bertahap. Dilansir dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pelanggan R1/900 VA yang selama ini membayar listrik Rp586/kilowatt-hour (kWh), pada periode Januari-Februari 2017 akan mengalami penyesuaian tarif dengan kenaikan sebesar 35% dari tarif awal menjadi Rp790/kWh.
Selanjutnya pada periode Maret-April 2017 penyesuaian tarif listrik menjadi Rp1.090/kWh. Di tahap ketiga yakni pada Mei 2017 yang merupakan tahap penyesuaian terakhir, tarif listrik menjadi Rp1.352/kWh.
Dengan adanya penyesuaian tarif listrik ini, Nababan menyebut, masih sangat mungkin terjadi komplain di tataran masyarakat pelanggan. Karena itu, pemerintah bersama PLN melakukan kordinasi bersama, untuk menerima pengaduan penerapan subsidi listrik yang tepat sasaran dari masyarakat.
"Kita tetap membuka ruang dan layanan pengaduan, apabila masih ada masyarakat kurang mampu yang layak menerima subsidi, tetapi kepadanya dibebankan tarif listrik nonsubsidi," jelasnya.
Rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum menerima subsidi tarif listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui desa/kelurahan setempat. Pengaduan rumah tangga yang masuk akan diterima dan diproses petugas di kantor kelurahan ataupun desa.
Selanjutnya, formulir pengaduan dibawa ke kantor kecamatan untuk dilakukan penginputan data pengaduan ke Aplikasi Pengaduan Kepesertaan subsidi listrik yang berbasis web dan dapat diakses melalui internet.
Apabila kantor kecamatan setempat belum memiliki fasilitas internet, maka formulir pengaduan dibawa ke kantor kabupaten/kota untuk dilakukan penginputan data pengaduan kepesertaan subsidi listrik via internet.
Data pengaduan yang sudah diinput ke website, akan ditindaklanjuti Posko pengaduan pusat sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Di kota Manado sendiri, PLN bersama Pemkot Manado akan melakukan sosialisasi bagi para lurah dan camat, untuk bisa menampung pengaduan masyarakat yang berhak mendapat subsidi listrik, tetapi belum terdata.
"Akhir bulan ini kami akan melakukan sosialisasi bersama pemerintah kota Manado , untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ada warga kurang mampu yang belum menerima subsidi listrik," kata Manager PLN Area Manado Paultje Mangundap.
Tidak semua pelanggan R1/900 VA dikenakan penyesuaian tarif listrik. Setidaknya masih ada 30.131 pelanggan R1/900 VA di Sulut yang menikmati tarif listrik yang disubsidi pemerintah.
Angka ini setara dengan 16,93% dari total pelanggan R1/900 VA yang ada di Sulut. Pelanggan rumah tangga ini cukup membayar Rp586/kWh, dari tarif keekonomian listrik nasional yakni Rp1.460/kWh. Sisanya Rp875/kWh disubsidi pemerintah.
General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) Baringin Nababan mengatakan, penyesuaian tarif listrik ini diarahkan untuk memastikan subsidi listrik pemerintah diterima orang yang tepat.
Sebab, selama ini, banyak pelanggan rumah tangga mampu yang justru menikmati listrik subsidi. Sementara di sejumlah daerah, infrastruktur listrik belum memadai, bahkan ada sejumlah daerah yang desanya belum teraliri listrik sama sekali.
"Pemerintah sedang mendorong, penyaluran subsidi diarahkan bagi orang yang tepat. Sementara, orang yang mampu dari sisi finansial diarahkan membayar tarif listrik sesuai kemampuannya. Maka, pemerintah bersama PLN akan membangun lebih banyak infrastruktur kelistrikan untuk menghadirkan listrik berkeadilan di seluruh nusantara," jelas dia di Manado, Minggu (22/1/2017).
Penyesuaian tarif listrik ini akan berlangsung secara bertahap. Dilansir dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pelanggan R1/900 VA yang selama ini membayar listrik Rp586/kilowatt-hour (kWh), pada periode Januari-Februari 2017 akan mengalami penyesuaian tarif dengan kenaikan sebesar 35% dari tarif awal menjadi Rp790/kWh.
Selanjutnya pada periode Maret-April 2017 penyesuaian tarif listrik menjadi Rp1.090/kWh. Di tahap ketiga yakni pada Mei 2017 yang merupakan tahap penyesuaian terakhir, tarif listrik menjadi Rp1.352/kWh.
Dengan adanya penyesuaian tarif listrik ini, Nababan menyebut, masih sangat mungkin terjadi komplain di tataran masyarakat pelanggan. Karena itu, pemerintah bersama PLN melakukan kordinasi bersama, untuk menerima pengaduan penerapan subsidi listrik yang tepat sasaran dari masyarakat.
"Kita tetap membuka ruang dan layanan pengaduan, apabila masih ada masyarakat kurang mampu yang layak menerima subsidi, tetapi kepadanya dibebankan tarif listrik nonsubsidi," jelasnya.
Rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum menerima subsidi tarif listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui desa/kelurahan setempat. Pengaduan rumah tangga yang masuk akan diterima dan diproses petugas di kantor kelurahan ataupun desa.
Selanjutnya, formulir pengaduan dibawa ke kantor kecamatan untuk dilakukan penginputan data pengaduan ke Aplikasi Pengaduan Kepesertaan subsidi listrik yang berbasis web dan dapat diakses melalui internet.
Apabila kantor kecamatan setempat belum memiliki fasilitas internet, maka formulir pengaduan dibawa ke kantor kabupaten/kota untuk dilakukan penginputan data pengaduan kepesertaan subsidi listrik via internet.
Data pengaduan yang sudah diinput ke website, akan ditindaklanjuti Posko pengaduan pusat sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Di kota Manado sendiri, PLN bersama Pemkot Manado akan melakukan sosialisasi bagi para lurah dan camat, untuk bisa menampung pengaduan masyarakat yang berhak mendapat subsidi listrik, tetapi belum terdata.
"Akhir bulan ini kami akan melakukan sosialisasi bersama pemerintah kota Manado , untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ada warga kurang mampu yang belum menerima subsidi listrik," kata Manager PLN Area Manado Paultje Mangundap.
(izz)