Perbarindo: Pelelangan Aset Debitur BPR Ukabima Sesuai Prosedur

Minggu, 22 Januari 2017 - 21:19 WIB
Perbarindo: Pelelangan Aset Debitur BPR Ukabima Sesuai Prosedur
Perbarindo: Pelelangan Aset Debitur BPR Ukabima Sesuai Prosedur
A A A
YOGYAKARTA - Peristiwa yang menimpa salah seorang debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Gunungkidul yang harus kehilangan asetnya senilai Rp500 juta lebih karena dilelang untuk menutupi kredit macetnya merupakan mencairnya puncak gunung es dari kasus Koperasi Pandawa yang membelit debitur-debitur berbagai bank di DIY selama ini.

Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Yogyakarta Ascar Setiyono menerangkan, dilelangnya aset nasabah BPR Ukabima karena tak melunasi kreditnya memang sudah sesuai prosedur. Apalagi, eksekusi yang terjadi belum lama ini dilakukan oleh pengadilan dan hal ini sudah menegaskan jika semua ketentuan sudah dilalui.

"Yang memutuskan itu sudah melalui pengadilan. Makanya semuanya sudah sesuai ketentuan," kata dia di Yogyakarta, Minggu (22/1/2017).

Berdasarkan laporan yang dia terima, BPR Ukabima telah melaksanakan semua prosedur. Sebelum proses pelelangan dan eksekusi, pihak BPR Ukabima sudah melaksanakan prosedur. Di antaranya mereka sudah melakukan berbagai pendekatan persuasif mulai dari surat teguran hingga surat peringatan.

Menurutnya, BPR Ukabima sudah melakukan prosedur sebelum terjadi eksekusi aset. Bahkan berdasarkan laporan yang dia terima, BPR Ukabima sudah menawarkan solusi berupa resceduling ataupun restrukturisasi kredit yang dimiliki debitur yang asetnya akhirnya dilelang tersebut. Namun, tampaknya tawaran resceduling ataupun restrukturisasi tersebut diabaikan debitur ini.

Ascar menambahkan, debitur mengabaikan tawaran dari BPR bukan tanpa sebab, tetapi karena di belakang mereka ada Koperasi Pandawa. Pihak Koperasi Pandawa selama ini telah membujuk debitur berbagai BPR hingga bank umum agar mereka tidak melunasi kreditnya. Sebab, klaim dari Pandawa, kredit tersebut sudah ditanggung Pandawa.

"Seperti terjadi beberapa bulan lalu, Koperasi Pandawa membujuk debitur agar tidak melunasi kreditnya. Karena sudah ditanggung Pandawa. Bahkan agar kuat, Pandawa mengirim surat ke Presiden Jokowi dan lainnya terkait dengan utang dan kekayaan negara tersebut. Dan surat tersebut disampaikan ke debitur," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, cukup banyak debitur dari perbankan yang menjadi korban bujuk rayu Koperasi Pandawa ini. Debitur-debitur tersebut juga menjadi anggota koperasi Pandawa dan diberi jaminan kredit mereka sudah dijamin setelah sebelumnya diwajibkan membayar uang pendaftaran minimal Rp1 juta untuk menjadi anggota mereka.

Ascar kembali menegaskan, peristiwa yang terjadi pada debitur BPR Ukabima tersebut juga merupakan semacam shock therapy terhadap debitur lain yang tidak melunasi kredit mereka karena berlindung di balik Pandawa.

Menurutnya, jika nasabah-nasabah BPR lain ataupun bank umum yang masih percaya akan Koperasi Pandawa maka nasib yang sama akan mereka alami. "Ini menunjukkan jika Pandawa itu hanya bohong-bohongan," ucapnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta Fauzi Wibowo mengaku belum menerima laporan secara detil terkait peristiwa nasabah BPR Ukabima di Gunungkidul tersebut, sehingga enggan berkomentar lebih jauh.

Namun jauh sebelum peristiwa lelang tersebut terjadi atau ketika Koperasi Pandawa muncul ke permukaan, pihaknya sudah mengimbau debitur untuk mematuhi prosedur perbankan. "Kami sudah melaporkannya ke pusat bahkan sampai ke DPR," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3676 seconds (0.1#10.140)