Industri Penyiaran Tolak Pelarangan Iklan Rokok di TV

Senin, 23 Januari 2017 - 12:45 WIB
Industri Penyiaran Tolak...
Industri Penyiaran Tolak Pelarangan Iklan Rokok di TV
A A A
JAKARTA - Industri penyiaran menolak rencana pelarangan iklan rokok di televisi yang nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

Corporate Secretary PT Surya Citra Media‎ Tbk, Gilang Iskandar ‎menegaskan, revisi UU Penyiaran sendiri belum menjadi draft resmi. Kalau pun nantinya telah resmi menjadi draft dan disahkan, maka media televisi akan terkena dampaknya.

‎"Jika (RUU Penyiaran) disahkan, olahraga dan musik itu kan iklannya dari rokok, maka dampaknya akan ditanggung oleh stasiun TV. Dampaknya lumayan signifikan. Karena acara olahraga dan sepak bola itu mahal," kata Gilang dalam keterangan rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Senin (23/1/2017).‎

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Komisi I DPR RI Meutya Hafid memastikan bahwa draf Revisi Undang Undang Penyiaran yang diserahkan kepada Badan Legislatif tetap memuat larangan iklan rokok. Larangan iklan rokok di televisi bertujuan untuk menekan jumlah perokok di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di televisi tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok.

"Jangan semua dilarang. Menurut saya, pelarangan tidak relevan dan itu menggangu semua pihak. Unsur kesehatan itu diatur sendiri. Jangan sampai pelarangan itu malah melanggar hak asasi orang untuk melakukan yang mereka mau," katanya.

Firman menambahkan, dalam industri rokok banyak yang terlibat. Banyak pihak yang akan dirugikan yang terkait industri ini jika iklan itu ditiadakan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5143 seconds (0.1#10.140)