DEN Menolak Pesimistis soal Energi Terbarukan
A
A
A
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mengaku tidak mau pesimistis soal pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE). DEN optimistis semua tantangan yang ada di depan bisa dilewati bersama.
Anggota DEN Tumiran mengatakan, jika bicara tantangan maka yang ada proyek pengembangan energi terbarukan tidak berjalan lancar. Pemerintah sudah menyiapkan segala kebijakan untuk mendukung hal tersebut.
"Tantangannya macam-macam. Kalau kita kupas soal tantangan nanti kita enggak selesai. Jadi, yang harus adalah pemerintah memberi growth antara yang memproduksi antar operator, yang jelas tadi price policy secara makro, energi, dan sumber daya mineral," ujarnya di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Tumiran menyampaikan, yang berhak memiliki otoritas terkait harga EBTKE yakni ketua harian DEN atau dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sama halnya dengan kesepakatan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Ketua harian DEN yang punya hak otoritas untuk harga, itu sudah memberikan ide berdasarkan juga kesepakatan dengan PLN bahwa harga EBTKE yang diproduksi di suatu kawasan disesuaikan dengan BPP kawasan itu," katanya.
Menurut dia, pembangunan energi terbarukan di wilayah yang jauh sekalipun seperti Papua tetap akan berlangsung. Masalah harga dinilainya bukan persoalan.
"Jadi, misalnya harga EBTKE di wilayah Indonesia Timur di Papua ya disesuaikan dengan BPP. Berapa harga BPP di Papua? Harga BPP di Papua misalnya untuk harga listriknya Rp2.500/Kwh maka EBTKE di sana 85% dari BPP tadi, 85% dari Rp2.500 berapa? Kira-kira Rp2.150. Bisa enggak? Masa enggak bisa, itu kan keyakinan pemerintah," pungkasnya.
Anggota DEN Tumiran mengatakan, jika bicara tantangan maka yang ada proyek pengembangan energi terbarukan tidak berjalan lancar. Pemerintah sudah menyiapkan segala kebijakan untuk mendukung hal tersebut.
"Tantangannya macam-macam. Kalau kita kupas soal tantangan nanti kita enggak selesai. Jadi, yang harus adalah pemerintah memberi growth antara yang memproduksi antar operator, yang jelas tadi price policy secara makro, energi, dan sumber daya mineral," ujarnya di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Tumiran menyampaikan, yang berhak memiliki otoritas terkait harga EBTKE yakni ketua harian DEN atau dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sama halnya dengan kesepakatan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Ketua harian DEN yang punya hak otoritas untuk harga, itu sudah memberikan ide berdasarkan juga kesepakatan dengan PLN bahwa harga EBTKE yang diproduksi di suatu kawasan disesuaikan dengan BPP kawasan itu," katanya.
Menurut dia, pembangunan energi terbarukan di wilayah yang jauh sekalipun seperti Papua tetap akan berlangsung. Masalah harga dinilainya bukan persoalan.
"Jadi, misalnya harga EBTKE di wilayah Indonesia Timur di Papua ya disesuaikan dengan BPP. Berapa harga BPP di Papua? Harga BPP di Papua misalnya untuk harga listriknya Rp2.500/Kwh maka EBTKE di sana 85% dari BPP tadi, 85% dari Rp2.500 berapa? Kira-kira Rp2.150. Bisa enggak? Masa enggak bisa, itu kan keyakinan pemerintah," pungkasnya.
(ven)