Menteri Susi Terbitkan Aturan Sertifikasi HAM Sektor Perikanan

Selasa, 24 Januari 2017 - 10:47 WIB
Menteri Susi Terbitkan...
Menteri Susi Terbitkan Aturan Sertifikasi HAM Sektor Perikanan
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan.

Peraturan baru ‎tersebut didasarkan pada laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia, menyasar pelanggaran
‎HAM di industri perikanan.

"Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang Perdagangan Orang dan Kerja Paksa di Industri Perikanan di Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Minabahari IV KKP, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Susi mengungkapkan, beleid tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan industri Perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM. Peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapai (ABK) dan awak kapai perikanan lainnya.

Atas kerja sama yang erat dengan pmerintah Indonesia, IOM pada Maret 2015 telah mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan orang. Mereka dibebaskan dari kondisi perbudakan di kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia Timur setelah diterapkannya moratorium untuk memperpanjang izin operasi.

Penelitian terhadap hasil wawancara dengan lebih dari 1.100 korban perdagangan orang menunjukan pelanggaran HAM yang sistematis dan masif serta adanya tindak kriminalitas mulai dari pemalsuan dokumen hingga pembunuhan. Tumpang tindihnya peraturan di industri ini juga turut melanggengkan praktik tersebut.

"Kita patut mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah yang menyebabkan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja seperti yang kami sebutkan dalam laporan ini," kata Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Mark Getcheli.

"Bekerja dengan pemimpin industri merupakan cara paling tepat untuk memastikan dipenuhinya hak-hak pekerja dan memastikan Indonesia dapat mengambil manfaat ekonomi atas sumber daya maritim yang begitu luar biasa secara berkelanjutan," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7208 seconds (0.1#10.140)