Bantah untuk Infrastruktur, Menag Jelaskan Penempatan Dana Haji
A
A
A
YOGYAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak ada dana haji yang ditempatkan pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur. Dia menerangkan pihaknya mengelola dana haji sesuai regulasi yang tidak memungkinkan dana tersebut disalurkan untuk proyek infrastruktur.
Lebih lanjut dia menjelaskan penempatan dana haji dibatasi oleh regulasi dengan tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, dana haji harus memiliki jaminan keamanan. Kedua, dana haji harus memiliki nilai manfaat. Ketiga, bersifat likuid atau mudah dicairkan.
“Tidak ada dana haji untuk infrastruktur. Dana haji selama ini hanya ditempatkan dalam tiga instrumen,” ujar Menag saat Indonesia Islamic University Conference (IIUC) di Yogyakarta, Kamis (26/1/2017).
Dengan ketiga dasar itu, kata dia, pemerintah menempatkan dana haji untuk pembelian surat berharga syariah negara (SBSN), surat utang negara (SUN), dan deposito berjangka. "Hanya itu saja, jadi tidak benar dana haji untuk infrastruktur dan sebagainya," tegas Lukman.
Terkait pengelolaan dana haji, setoran penerimaan dana haji dipindah dari bank konvensional ke bank syariah sejak 2014. Hal ini, menurut dia, merupakan dukungan pemerintah untuk perkembangan bank syariah.
Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Sudiarto mengatakan, dana haji bernilai sekitar Rp40 triliun. Dari jumlah itu, Rp18 triliun dikelola Bank Syariah Mandiri. Industri bank syariah didukung pemerintah seperti dibentuknya komite nasional keuangan syariah yang dipimpin langsung oleh Presiden. Namun, dukungan riil dari Kementerian Agama melalui semua setoran dana haji lewat bank syariah dan ini baru berlaku 2014.
“Pemerintah sangat mendukung industri bank syariah. Berikutnya kami ingin semua perguruan tinggi islam harus menggunakan BSM seperti untuk cash management dan pinjaman KPR,” ujar Agus dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut dia menjelaskan penempatan dana haji dibatasi oleh regulasi dengan tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, dana haji harus memiliki jaminan keamanan. Kedua, dana haji harus memiliki nilai manfaat. Ketiga, bersifat likuid atau mudah dicairkan.
“Tidak ada dana haji untuk infrastruktur. Dana haji selama ini hanya ditempatkan dalam tiga instrumen,” ujar Menag saat Indonesia Islamic University Conference (IIUC) di Yogyakarta, Kamis (26/1/2017).
Dengan ketiga dasar itu, kata dia, pemerintah menempatkan dana haji untuk pembelian surat berharga syariah negara (SBSN), surat utang negara (SUN), dan deposito berjangka. "Hanya itu saja, jadi tidak benar dana haji untuk infrastruktur dan sebagainya," tegas Lukman.
Terkait pengelolaan dana haji, setoran penerimaan dana haji dipindah dari bank konvensional ke bank syariah sejak 2014. Hal ini, menurut dia, merupakan dukungan pemerintah untuk perkembangan bank syariah.
Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Sudiarto mengatakan, dana haji bernilai sekitar Rp40 triliun. Dari jumlah itu, Rp18 triliun dikelola Bank Syariah Mandiri. Industri bank syariah didukung pemerintah seperti dibentuknya komite nasional keuangan syariah yang dipimpin langsung oleh Presiden. Namun, dukungan riil dari Kementerian Agama melalui semua setoran dana haji lewat bank syariah dan ini baru berlaku 2014.
“Pemerintah sangat mendukung industri bank syariah. Berikutnya kami ingin semua perguruan tinggi islam harus menggunakan BSM seperti untuk cash management dan pinjaman KPR,” ujar Agus dalam kesempatan yang sama.
(akr)