Bantah untuk Infrastruktur, Menag Jelaskan Penempatan Dana Haji

Kamis, 26 Januari 2017 - 17:37 WIB
Bantah untuk Infrastruktur,...
Bantah untuk Infrastruktur, Menag Jelaskan Penempatan Dana Haji
A A A
YOGYAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak ada dana haji yang ditempatkan pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur. Dia menerangkan pihaknya mengelola dana haji sesuai regulasi yang tidak memungkinkan dana tersebut disalurkan untuk proyek infrastruktur.

Lebih lanjut dia menjelaskan penempatan dana haji dibatasi oleh regulasi dengan tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, dana haji harus memiliki jaminan keamanan. Kedua, dana haji harus memiliki nilai manfaat. Ketiga, bersifat likuid atau mudah dicairkan.

“Tidak ada dana haji untuk infrastruktur. Dana haji selama ini hanya ditempatkan dalam tiga instrumen,” ujar Menag saat Indonesia Islamic University Conference (IIUC) di Yogyakarta, Kamis (26/1/2017).

Dengan ketiga dasar itu, kata dia, pemerintah menempatkan dana haji untuk pembelian surat berharga syariah negara (SBSN), surat utang negara (SUN), dan deposito berjangka. "Hanya itu saja, jadi tidak benar dana haji untuk infrastruktur dan sebagainya," tegas Lukman.

Terkait pengelolaan dana haji, setoran penerimaan dana haji dipindah dari bank konvensional ke bank syariah sejak 2014. Hal ini, menurut dia, merupakan dukungan pemerintah untuk perkembangan bank syariah.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Sudiarto mengatakan, dana haji bernilai sekitar Rp40 triliun. Dari jumlah itu, Rp18 triliun dikelola Bank Syariah Mandiri. Industri bank syariah didukung pemerintah seperti dibentuknya komite nasional keuangan syariah yang dipimpin langsung oleh Presiden. Namun, dukungan riil dari Kementerian Agama melalui semua setoran dana haji lewat bank syariah dan ini baru berlaku 2014.

“Pemerintah sangat mendukung industri bank syariah. Berikutnya kami ingin semua perguruan tinggi islam harus menggunakan BSM seperti untuk cash management dan pinjaman KPR,” ujar Agus dalam kesempatan yang sama.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Selalu Nombok, Menko...
Selalu Nombok, Menko PMK Usul Kenaikan Biaya Haji
BPKH Siap Dukung Biaya...
BPKH Siap Dukung Biaya Haji 2023 Rp90,05 Juta, Jemaah Bayar Rp 49,8 Juta dan Rp40,2 Juta dari Nilai Manfaat
BPKH Usulkan Formulasi...
BPKH Usulkan Formulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Kemenag dan Komisi VIII...
Kemenag dan Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Ibadah Haji Tahun Ini Rp39,8 juta Per Orang
BPKH dan Bank Muamalat...
BPKH dan Bank Muamalat Bersinergi dalam Pengembangan Layanan Haji dan Umrah
Jokowi Terbitkan Keppres...
Jokowi Terbitkan Keppres Haji, Ini Total BPIH dan Bipih 1443 Hijriah
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
18 menit yang lalu
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
48 menit yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
2 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
3 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
3 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved