Jonan: Penerbitan IUPK Sementara Tak Hanya untuk Freeport

Senin, 30 Januari 2017 - 21:34 WIB
Jonan: Penerbitan IUPK Sementara Tak Hanya untuk Freeport
Jonan: Penerbitan IUPK Sementara Tak Hanya untuk Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara tidak hanya diperuntukkan bagi PT Freeport Indonesia saja. Perusahaan tambang yang berstatus kontrak karya (KK) dan telah mengajukan perubahan menjadi IUPK akan memperoleh IUPK sementara.

Dia mengatakan, penerbitan IUPK sementara ini, sejatinya untuk memberikan rasa keadilan bagi para pengusaha tambang. Sebab jika menunggu IUPK permanen turun, maka perusahaan tambang harus berhenti beroperasi hingga enam bulan mendatang.

"Kalau mau menyelesaikan IUPK, semua persyaratan tidak boleh ekspor. Ya bisa berhenti tiga bulan sampai enam bulan. Kan enggak fair juga," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Dengan diterbitkannya IUPK sementara, sambung mantan Menteri Perhubungan ini, maka perusahaan tambang termasuk Freeport akan memperoleh rekomendasi izin ekspor. IUPK sementara tersebut hanya akan berlaku paling lambat enam bulan ke depan.

"Nanti dalam tiga hingga enam bulan, kalau enggak selesai, ya kita cabut. Dan ini untuk semua (bukan hanya freeport), tidak pilih-pilih," imbuh dia. (Baca: Freeport Kantongi Izin Ekspor Sementara dari Menteri ESDM)

Sementara untuk Freeport, mantan Bos KAI ini menyatakan bahwa raksasa tambang asal AS tersebut telah mengajukan perubahan status dari KK menjadi IUPK. Jika persyaratan terpenuhi, maka Freeport akan memperoleh IUPK sementara untuk kemudian diterbitkan rekomendasi ekspor konsentratnya.

"Begini, ini kan mereka lagi ajukan, kita lihat, kita proses. Kalau persyaratan dasar terpenuhi termasuk komitemen pembangunan smelter, ya kita terbitkan IUPK sementara (Freeport)," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2626 seconds (0.1#10.140)