Didesak Ubah Status Kontrak, Freeport Ngaku Tak Nyaman Investasi di RI

Kamis, 09 Februari 2017 - 14:44 WIB
Didesak Ubah Status...
Didesak Ubah Status Kontrak, Freeport Ngaku Tak Nyaman Investasi di RI
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengaku mulai tidak nyaman berinvestasi di Indonesia. Penyebabnya keputusan pemerintah yang melarang mereka mengekspor konsentrat sebelum mengubah status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya sejatinya telah sepakat untuk mengubah status dari KK menjadi IUPK. Namun, Freeport juga mengajukan syarat kepada pemerintah sebelum status kontraknya diubah. Dan pemerintah hingga saat ini belum juga menyepakati syarat tersebut.

"IUPK sendiri bentuknya kayak apa, pemerintah belum berikan. Artinya kami sudah komit dengan beberapa syarat. (Jadi ada) kestabilan investasiā€Ž," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Menurutnya, jika pemerintah tidak kunjung memberikan izin ekspor konsentrat maka besar kemungkinan Freeport akan merugi. Saat ini saja, gudang penyimpanan (stock pile) sudah hampir penuh karena sudah tidak diperbolehkan ekspor sejak 12 Januari 2017.

"Pemerintah kan belum menjelaskan kepada kami (tentang IUPK). Jadi kan kami belum bisa ekspor. Sementara gudang kami hampir penuh. Tapi kami berharap pemerintah memberikan jalan. Karena sekarang ini kami tidak nyaman berinvestasi. Ini karena alasan finansial," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi PP Nomor 1 tahun 2017. Dalam beleid baru tersebut, menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia tidak bisa melakukan ekspor konsentrat, jika tidak mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengemukakan, perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK sejatinya bukanlah sebuah kewajiban. Hanya saja, jika memang perusahaan tambang ingin melakukan ekspor konsentrat maka perubahan status tersebut menjadi persyaratan.

"Jadi dari yang dulunya contract of work, itu menjadi rezim perizinan (IUPK). Ini tidak wajib, kalau mau KK terus tidak apa," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Jonan menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia. Aturan ini tidak dibuat hanya untuk badan usaha tertentu. "Jadi PP ini dibuat untuk subsektor minerba," imbuh dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
7 jam yang lalu
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
7 jam yang lalu
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
7 jam yang lalu
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
7 jam yang lalu
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
8 jam yang lalu
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved