KemenKop UKM Gandeng buatkontrak.com Bantu UKM Melek Hukum
A
A
A
JAKARTA - Mahalnya jasa hukum dan sulitnya akses terhadap jasa hukum membuat pelaku UKM enggan melindungi bisnisnya dengan kontrak. Bahkan tidak sedikit UKM yang tidak mengerti hukum hanya 'menerima' saja bila disodori kontrak oleh lawan bisnisnya dan hanya mengandalkan kepercayaan. Adapula yang menjalankan bisnis mereka tanpa payung hukum.
Mengatasi persoalan ini, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng buatkontrak.com, yang berkomitmen untuk membantu UKM 'melek' hukum dan mulai melindungi bisnisnya dengan payung hukum.
Platform buatkontrak.com bertujuan membantu pelaku UKM akan hadirnya jasa hukum yang murah dan diakses dengan mudah, sehingga seluruh UKM dapat melindungi bisnisnya dari segi hukum.
Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Prakoso Budi Susetyo membeberkan, bahwa pelaku UKM masih menomorsekiankan urusan hukum. UKM masih merasa segan dan curiga apabila hubungan usaha yang biasanya didasari hubungan baik menggunakan kontrak.
"Akhirnya begitu banyak UKM yang bubar di tengah jalan dan merugi karena tidak dijagai kontrak," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (10/2/2017). Karena itu, Prakoso menegaskan pentingnya kontrak untuk UKM yang hendak naik kelas.
Managing Director Kejora Ventures Andy Zain memaparkan, faktor penyebab kegagalan startup, salah satunya perselisihan diantara pendirinya karena tidak diatur jelas dalam kontrak mengenai kewajiban masing-masing, batasan tanggung jawab, dan komitmen menjalankan usaha.
Hal ini, kata Andy, tidak lepas dari jasa hukum yang terlalu tinggi, menghitung tarif lawyer per jam bahkan waktu tempuh lawyer dari firmanya ke lokasi pertemuan juga dihitung. Karenannya Andy Zain menyambut baik kehadiran buatkontrak untuk membantu para startup yang kesulitan dalam hal kontrak.
Deputi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Julianto Gema, mengisahkan sebelum menjabat di Bekraf, ia merupakan praktisi hukum. Ia pun rkesan dengan buatkontrak.com karena hal-hal yang menjadi keraguan Ari terhadap jasa kontrak online mampu dijawab oleh buatkontrak.
Pertama, harganya sangat-sangat murah padahal lawyer yang berada di balik platform buatkontrak adalah para profesional. Kedua, potensi conflict of interest mampu diminimalisir platform ini karena sudah didesain secara teknologi.
Ketiga, para lawyer memiliki komitmen dan disiplin tinggi sehingga akan menyelesaikan kontrak yang dipesan UKM dalam waktu selambatnya 7 hari kalender. Ari berkomitmen memperluas kerja sama Bekraf dengan buatkontrak, diantaranya melalui sosialisasi kepada pelaku industri di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Founder dan Managing Partner buatkontrak.com, Rieke Caroline mengaku terpukau dengan permintaan kontrak dari UKM ke buatkontrak.com. “Mulai dari kontrak jasa cuci AC, kontrak kerja karyawan untuk salonnya, kontrak sewa kos-kosan,” ujarnya.
Meski masih lebih banyak permintaan pembuatan kontrak elektronik (Terms and Condition) aplikasi. Pada akhirnya, Rieke berharap buatkontrak mampu mewujudkan purposenya untuk melindungi lebih banyak UKM dari sisi kontrak bisnis.
Mengatasi persoalan ini, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng buatkontrak.com, yang berkomitmen untuk membantu UKM 'melek' hukum dan mulai melindungi bisnisnya dengan payung hukum.
Platform buatkontrak.com bertujuan membantu pelaku UKM akan hadirnya jasa hukum yang murah dan diakses dengan mudah, sehingga seluruh UKM dapat melindungi bisnisnya dari segi hukum.
Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Prakoso Budi Susetyo membeberkan, bahwa pelaku UKM masih menomorsekiankan urusan hukum. UKM masih merasa segan dan curiga apabila hubungan usaha yang biasanya didasari hubungan baik menggunakan kontrak.
"Akhirnya begitu banyak UKM yang bubar di tengah jalan dan merugi karena tidak dijagai kontrak," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (10/2/2017). Karena itu, Prakoso menegaskan pentingnya kontrak untuk UKM yang hendak naik kelas.
Managing Director Kejora Ventures Andy Zain memaparkan, faktor penyebab kegagalan startup, salah satunya perselisihan diantara pendirinya karena tidak diatur jelas dalam kontrak mengenai kewajiban masing-masing, batasan tanggung jawab, dan komitmen menjalankan usaha.
Hal ini, kata Andy, tidak lepas dari jasa hukum yang terlalu tinggi, menghitung tarif lawyer per jam bahkan waktu tempuh lawyer dari firmanya ke lokasi pertemuan juga dihitung. Karenannya Andy Zain menyambut baik kehadiran buatkontrak untuk membantu para startup yang kesulitan dalam hal kontrak.
Deputi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Julianto Gema, mengisahkan sebelum menjabat di Bekraf, ia merupakan praktisi hukum. Ia pun rkesan dengan buatkontrak.com karena hal-hal yang menjadi keraguan Ari terhadap jasa kontrak online mampu dijawab oleh buatkontrak.
Pertama, harganya sangat-sangat murah padahal lawyer yang berada di balik platform buatkontrak adalah para profesional. Kedua, potensi conflict of interest mampu diminimalisir platform ini karena sudah didesain secara teknologi.
Ketiga, para lawyer memiliki komitmen dan disiplin tinggi sehingga akan menyelesaikan kontrak yang dipesan UKM dalam waktu selambatnya 7 hari kalender. Ari berkomitmen memperluas kerja sama Bekraf dengan buatkontrak, diantaranya melalui sosialisasi kepada pelaku industri di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Founder dan Managing Partner buatkontrak.com, Rieke Caroline mengaku terpukau dengan permintaan kontrak dari UKM ke buatkontrak.com. “Mulai dari kontrak jasa cuci AC, kontrak kerja karyawan untuk salonnya, kontrak sewa kos-kosan,” ujarnya.
Meski masih lebih banyak permintaan pembuatan kontrak elektronik (Terms and Condition) aplikasi. Pada akhirnya, Rieke berharap buatkontrak mampu mewujudkan purposenya untuk melindungi lebih banyak UKM dari sisi kontrak bisnis.
(ven)