Freeport Akhirnya Berubah Status Jadi IUPK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merestui perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK yang diterbitkan pemerintah untuk Freeport bukan sementara melainkan telah bersifat permanen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Freeport sendiri telah mengajukan perubahan status menjadi IUPK pada 26 Januari 2017. Keputusan ini menjadi batu loncatan (milestone) atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Minerba.
"Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pada 26 Januari 2017 dengan demikian pemerintah telah menetapkan IUPK untuk PT Freeport," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Selain Freeport, Kementerian ESDM juga merestui perubahan status KK milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara menjadi IUPK. PT Amman sebelumnya merupakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang telah diakuisisi oleh PT Medco Energi International.
"PT Amman Mineral Nusa Tenggara mengajukan pada 25 Januari 2017, dan sudah kita evaluasi berdasarkan Permen 5/2017, PT Amman juga sudah diberikan IUPK," imbuhnya.
Dia berharap, dua perusahaan tersebut segera mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat. Sehingga, pemerintah dapat segera menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat untuk kedua perusahan tersebut.
"Tentunya permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan sesuai Permen 6/2017. Dengan demikian kewajiban perusahaan yang sudah ditetapkan di dalam PP 1 2017 itu harus dilakukan. Hal ini sesuai janji Pak Menteri di Ambon yang akan menandatangani SK ESDM IUPK untuk Freeport dan Amman," tandasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Freeport sendiri telah mengajukan perubahan status menjadi IUPK pada 26 Januari 2017. Keputusan ini menjadi batu loncatan (milestone) atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Minerba.
"Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pada 26 Januari 2017 dengan demikian pemerintah telah menetapkan IUPK untuk PT Freeport," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Selain Freeport, Kementerian ESDM juga merestui perubahan status KK milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara menjadi IUPK. PT Amman sebelumnya merupakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang telah diakuisisi oleh PT Medco Energi International.
"PT Amman Mineral Nusa Tenggara mengajukan pada 25 Januari 2017, dan sudah kita evaluasi berdasarkan Permen 5/2017, PT Amman juga sudah diberikan IUPK," imbuhnya.
Dia berharap, dua perusahaan tersebut segera mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat. Sehingga, pemerintah dapat segera menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat untuk kedua perusahan tersebut.
"Tentunya permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan sesuai Permen 6/2017. Dengan demikian kewajiban perusahaan yang sudah ditetapkan di dalam PP 1 2017 itu harus dilakukan. Hal ini sesuai janji Pak Menteri di Ambon yang akan menandatangani SK ESDM IUPK untuk Freeport dan Amman," tandasnya.
(dmd)