DPR Sebut UU Migas Pemicu Investor Hengkang dari Indonesia

Minggu, 12 Februari 2017 - 17:13 WIB
DPR Sebut UU Migas Pemicu...
DPR Sebut UU Migas Pemicu Investor Hengkang dari Indonesia
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI menilai, salah satu pemicu‎ pengusaha minyak dan gas (migas)hengkang dari Indonesia adalah Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). UU tersebut dinilai bertentangan dengan semangat meningkatkan kegiatan eksplorasi migas di Tanah Air.

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengungkapkan, investasi di sektor migas sangat bergantung dengan regulasi. Jika regulasi yang dikeluarkan dirasa tidak berpihak pada investor, maka mereka tidak tertarik untuk menanamkan investasi di negara tersebut.

"‎Saya sudah lama mengamati dunia migas. Dan dari dulu saya berpendapat sistem yang diciptakan UU Migas Nomor 22 tahun 2001 itu bersifat mendiscourage investasi," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Baca: Regulasi Tak Jelas, Pengusaha Migas Siap Hengkang dari Indonesia

Kurtubi mengungkapkan, UU Migas tersebut mencabut sistem perpajakan spesial yang ada di migas. Sebelumnya, investor di sektor migas mendapatkan insentif dengan diberlakukannya sistem lack specialist yaitu perlakuan pajak yang berbeda dengan investasi di sektor lainnya.

"‎Karena dunia migas penuh risiko, sehingga peraturan perpajakan yang berlaku umum enggak berlaku di migas. Dia menganut sistem PSC, dimana porsi pemerintah di sana sudah masuk unsur pajak sama PNBP. Jadi dia enggak tunduk pada UU pajak yang berlaku umum. Oleh sebab itu, sejak UU Migas ada, investasi agak turun," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Tak hanya itu, UU Migas tersebut juga menciptakan sistem kelembagaan yang ribet dan berbelit-belit. Karena, setiap kontrak migas harus ditandatangani oleh pemerintah sehingga kontrak pun menjadi sangat birokratis.

"Pemerintah yang menandatangi kontrak berdampak pada sistem yang sangat birokratis. Jadi panjang tadinya simpel. Tadinya B to B, tapi setelah ada UU pemerintah yang harus tandatangani, jadi investor harus berhubungan langsung dengan gubernur‎," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Indonesia Masuk Era...
Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!
Ketidakpastian Investasi...
Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Tepis Anggapan Investasi...
Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Sepanjang 2021 Merayap Capai Rp152 Triliun
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
46 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
48 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
3 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved