DPR Sebut UU Migas Pemicu Investor Hengkang dari Indonesia

Minggu, 12 Februari 2017 - 17:13 WIB
DPR Sebut UU Migas Pemicu...
DPR Sebut UU Migas Pemicu Investor Hengkang dari Indonesia
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI menilai, salah satu pemicu‎ pengusaha minyak dan gas (migas)hengkang dari Indonesia adalah Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). UU tersebut dinilai bertentangan dengan semangat meningkatkan kegiatan eksplorasi migas di Tanah Air.

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengungkapkan, investasi di sektor migas sangat bergantung dengan regulasi. Jika regulasi yang dikeluarkan dirasa tidak berpihak pada investor, maka mereka tidak tertarik untuk menanamkan investasi di negara tersebut.

"‎Saya sudah lama mengamati dunia migas. Dan dari dulu saya berpendapat sistem yang diciptakan UU Migas Nomor 22 tahun 2001 itu bersifat mendiscourage investasi," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Baca: Regulasi Tak Jelas, Pengusaha Migas Siap Hengkang dari Indonesia

Kurtubi mengungkapkan, UU Migas tersebut mencabut sistem perpajakan spesial yang ada di migas. Sebelumnya, investor di sektor migas mendapatkan insentif dengan diberlakukannya sistem lack specialist yaitu perlakuan pajak yang berbeda dengan investasi di sektor lainnya.

"‎Karena dunia migas penuh risiko, sehingga peraturan perpajakan yang berlaku umum enggak berlaku di migas. Dia menganut sistem PSC, dimana porsi pemerintah di sana sudah masuk unsur pajak sama PNBP. Jadi dia enggak tunduk pada UU pajak yang berlaku umum. Oleh sebab itu, sejak UU Migas ada, investasi agak turun," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Tak hanya itu, UU Migas tersebut juga menciptakan sistem kelembagaan yang ribet dan berbelit-belit. Karena, setiap kontrak migas harus ditandatangani oleh pemerintah sehingga kontrak pun menjadi sangat birokratis.

"Pemerintah yang menandatangi kontrak berdampak pada sistem yang sangat birokratis. Jadi panjang tadinya simpel. Tadinya B to B, tapi setelah ada UU pemerintah yang harus tandatangani, jadi investor harus berhubungan langsung dengan gubernur‎," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Indonesia Masuk Era...
Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!
Ketidakpastian Investasi...
Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Tepis Anggapan Investasi...
Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Sepanjang 2021 Merayap Capai Rp152 Triliun
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
17 menit yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
33 menit yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
43 menit yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
1 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
1 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved