DPR Sebut UU Migas Pemicu Investor Hengkang dari Indonesia

Minggu, 12 Februari 2017 - 17:13 WIB
DPR Sebut UU Migas Pemicu...
DPR Sebut UU Migas Pemicu Investor Hengkang dari Indonesia
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI menilai, salah satu pemicu‎ pengusaha minyak dan gas (migas)hengkang dari Indonesia adalah Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). UU tersebut dinilai bertentangan dengan semangat meningkatkan kegiatan eksplorasi migas di Tanah Air.

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengungkapkan, investasi di sektor migas sangat bergantung dengan regulasi. Jika regulasi yang dikeluarkan dirasa tidak berpihak pada investor, maka mereka tidak tertarik untuk menanamkan investasi di negara tersebut.

"‎Saya sudah lama mengamati dunia migas. Dan dari dulu saya berpendapat sistem yang diciptakan UU Migas Nomor 22 tahun 2001 itu bersifat mendiscourage investasi," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Baca: Regulasi Tak Jelas, Pengusaha Migas Siap Hengkang dari Indonesia

Kurtubi mengungkapkan, UU Migas tersebut mencabut sistem perpajakan spesial yang ada di migas. Sebelumnya, investor di sektor migas mendapatkan insentif dengan diberlakukannya sistem lack specialist yaitu perlakuan pajak yang berbeda dengan investasi di sektor lainnya.

"‎Karena dunia migas penuh risiko, sehingga peraturan perpajakan yang berlaku umum enggak berlaku di migas. Dia menganut sistem PSC, dimana porsi pemerintah di sana sudah masuk unsur pajak sama PNBP. Jadi dia enggak tunduk pada UU pajak yang berlaku umum. Oleh sebab itu, sejak UU Migas ada, investasi agak turun," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Tak hanya itu, UU Migas tersebut juga menciptakan sistem kelembagaan yang ribet dan berbelit-belit. Karena, setiap kontrak migas harus ditandatangani oleh pemerintah sehingga kontrak pun menjadi sangat birokratis.

"Pemerintah yang menandatangi kontrak berdampak pada sistem yang sangat birokratis. Jadi panjang tadinya simpel. Tadinya B to B, tapi setelah ada UU pemerintah yang harus tandatangani, jadi investor harus berhubungan langsung dengan gubernur‎," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6646 seconds (0.1#10.140)