Pengusaha Migas Minta Pemerintah Utamakan Produk Dalam Negeri
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) meminta pemerintah agar menggunakan produk dan jasa dalam negeri di sektor energi, minyak, dan gas (migas).
"Kami mohon kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kementerian teknis untuk dapat mendorong agar semua kegiatan yang dilaksanakan di Indonesia bisa memakai atau mewajibkan industri barang dan jasa dalam negeri," ujar Ketua Dewan Pimpinan Bidang Industri Guspenmigas Willem Siahaya di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Willem menuturkan, industri penunjang sektor energi dan migas di dalam negeri sudah mampu memproduksi peralatan migas seperti rig pengeboran dan pipa-pipa pengeboran. "Meskipun kita sudah mampu, kualitasnya oke, ada saja hambatan di lapangan," ucap dia.
Meskipun sudah ada aturan yang mendukung yaitu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), namun masih ada kendala di lapangan yang dihadapi pelaku usaha. Karena itu, Willem meminta keberpihakan pemerintah terkait hal ini. "Kalau memang sudah ada aturan dan ada yang memang dilarang impor, maka seharusnya dilarang," ujarnya.
Kewajiban industri di dalam negeri kepada negara cukup besar sekitar 43% dibanding barang-barang impor. "Bobot pabrikan dalam negeri sekitar 43% itu untuk bayar pajak, investasi, memelihara SDM, dan itu tidak dipunyai barang impor," terangnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan mendorong aturan TKDN pada industri energi dan migas nasional. "Kami lagi dorong karena sebetulnya di migas TKDN sudah jelas. Jadi kemampuan engineering, procurement and construction (EPC) dalam negeri, kemampuan industri pipa, industri offshore, perkapalan, ini akan kita dorong. Dengan adanya gross split, industri ini akan semakin berkembang," ujar dia.
Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Karena itu, pihaknya akan mendorong penggunaan produksi di dalam negeri. "Kita akan dorong yang sudah diproduksi di dalam negeri harus diprioritaskan," kata Airlangga.
"Kami mohon kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kementerian teknis untuk dapat mendorong agar semua kegiatan yang dilaksanakan di Indonesia bisa memakai atau mewajibkan industri barang dan jasa dalam negeri," ujar Ketua Dewan Pimpinan Bidang Industri Guspenmigas Willem Siahaya di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Willem menuturkan, industri penunjang sektor energi dan migas di dalam negeri sudah mampu memproduksi peralatan migas seperti rig pengeboran dan pipa-pipa pengeboran. "Meskipun kita sudah mampu, kualitasnya oke, ada saja hambatan di lapangan," ucap dia.
Meskipun sudah ada aturan yang mendukung yaitu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), namun masih ada kendala di lapangan yang dihadapi pelaku usaha. Karena itu, Willem meminta keberpihakan pemerintah terkait hal ini. "Kalau memang sudah ada aturan dan ada yang memang dilarang impor, maka seharusnya dilarang," ujarnya.
Kewajiban industri di dalam negeri kepada negara cukup besar sekitar 43% dibanding barang-barang impor. "Bobot pabrikan dalam negeri sekitar 43% itu untuk bayar pajak, investasi, memelihara SDM, dan itu tidak dipunyai barang impor," terangnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan mendorong aturan TKDN pada industri energi dan migas nasional. "Kami lagi dorong karena sebetulnya di migas TKDN sudah jelas. Jadi kemampuan engineering, procurement and construction (EPC) dalam negeri, kemampuan industri pipa, industri offshore, perkapalan, ini akan kita dorong. Dengan adanya gross split, industri ini akan semakin berkembang," ujar dia.
Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Karena itu, pihaknya akan mendorong penggunaan produksi di dalam negeri. "Kita akan dorong yang sudah diproduksi di dalam negeri harus diprioritaskan," kata Airlangga.
(izz)