Kemenperin Terbitkan Aturan Pendidikan Kejuruan Berbasis Industri

Selasa, 14 Februari 2017 - 02:21 WIB
Kemenperin Terbitkan Aturan Pendidikan Kejuruan Berbasis Industri
Kemenperin Terbitkan Aturan Pendidikan Kejuruan Berbasis Industri
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang link and match dengan industri.

Hal tersebut untuk mendorong terciptanya tenaga kerja Indonesia yang terampil sesuai kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan dan pelatihan vokasi.

"Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi SMK dalam menyelenggarakan pendidikan kejuruan yang link and match dengan industri. Sedangkan bagi perusahaan untuk memfasilitasi pembinaan kepada SMK dalam menghasilkan tenaga kerja industri yang terampil dan kompeten," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dalam rilisnya, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menperin memaparkan, jumlah tenaga kerja industri manufaktur di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, tenaga kerja di 2006 sebanyak 11,89 juta orang meningkat menjadi 15,54 juta orang pada 2016, atau dengan rata-rata kenaikan sekitar 400.000 orang per tahun.

"Berdasarkan perhitungan kami, dengan rata-rata pertumbuhan industri sebesar 5%-6% per tahun, dibutuhkan lebih dari 500.000-600.000 tenaga kerja industri baru per tahun," ungkapnya.

Airlangga berharap pendidikan kejuruan yang memiliki konsep keterkaitan dan kesepadanan dengan dunia industri akan mampu memasok tenaga kerja terampil.

"Pemerintah telah menargetkan jumlah tenaga kerja dalam program ini bisa mencapai satu juta orang pada 2019. Karenanya, sebanyak 200 SMK di seluruh Indonesia yang akan kami libatkan," tuturnya.

Dalam Permenperin tersebut, dijelaskan peran SMK, antara lain melakukan penyusunan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional. Upaya ini akan melibatkan pelaku dan asosiasi industri.

Selanjutnya, SMK perlu menyediakan kebutuhan minimum sarana dan prasarana praktikum seperti workshop dan laboratorium, serta pemenuhan kebutuhan guru bidang studi produktif.

"Untuk guru tersebut, SMK dapat memanfaatkan karyawan purna bakti atau silver expert dari industri. Mereka akan mendapat pelatihan bidang pedagogik," kata Airlangga.

Sementara, peran industri memberikan masukan untuk penyelarasan kurikulum di SMK, memfasilitasi praktik kerja bagi siswa SMK dan magang bagi guru sesuai program keahlian, menyediakan instruktur sebagai pembimbing praktik kerja dan magang, serta mengeluarkan sertifikat bagi siswa SMK dan guru.

"Untuk meningkatkan keterlibatan perusahaan industri dan memastikan keberlanjutan program link and match dengan SMK, Kemenperin telah menyusun skema insentif bagi perusahaan yang terlibat dan diusulkan penetapannya oleh Menteri Keuangan," jelas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5767 seconds (0.1#10.140)