BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Notaris se-Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Para notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para anggotanya.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani di Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (14/2/2017).
Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diberikan kepada sekitar 16 ribu notaris anggota dari INI dan pegawai yang bekerja di kantor-kantor notaris. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Ketua Umum dan Sekretaris Umum INI, Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKm), dan jaminan pensiun (JP).
Agus akan menjalankan tugas dan fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi yang diperlukan kepada anggota dari INI seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman.
"Saya akan memastikan perlindungan kepada para notaris berjalan dengan baik dan juga memastikan pelayanan yang terbaik untuk para anggota dari INI," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dengan adanya komitmen kerja sama ini, pihaknya harap sosialisasi dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima oleh seluruh anggota INI.
"Jangan ragu untuk meminta kami melakukan sosialisasi dan edukasi. Kami akan dengan senang hati menjalankan tugas kami kapanpun dan di mana pun," pungkas Agus.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani di Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (14/2/2017).
Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diberikan kepada sekitar 16 ribu notaris anggota dari INI dan pegawai yang bekerja di kantor-kantor notaris. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Ketua Umum dan Sekretaris Umum INI, Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKm), dan jaminan pensiun (JP).
Agus akan menjalankan tugas dan fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi yang diperlukan kepada anggota dari INI seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman.
"Saya akan memastikan perlindungan kepada para notaris berjalan dengan baik dan juga memastikan pelayanan yang terbaik untuk para anggota dari INI," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dengan adanya komitmen kerja sama ini, pihaknya harap sosialisasi dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima oleh seluruh anggota INI.
"Jangan ragu untuk meminta kami melakukan sosialisasi dan edukasi. Kami akan dengan senang hati menjalankan tugas kami kapanpun dan di mana pun," pungkas Agus.
(izz)