PHK Karyawan, Menko Darmin Sebut Freeport Coba Tekan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku tak mau ambil pusing dengan keputusan PT Freeport Indonesia untuk mengurangi produksi konsentrat dan merumahkan beberapa karyawannya. Baginya, Freeport hanya berusaha menekan pemerintah agar permintaannya dituruti.
Freeport sendiri memang telah berkomitmen untuk mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat. Namun, raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) ini juga mengajukan syarat sebelum perubahan status tersebut disepakati kedua belah pihak.
Mereka menginginkan agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
"Ya kalau itu (pangkas produksi dan karyawan) bagian dari tekan menekan. Enggak usah didengarkan," kata Darmin di Pancoran, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport telah merumahkan sejumlah karyawannya yang ada di Indonesia. Hal ini seiring dengan larangan pemerintah untuk mengekspor konsentrat, sebelum mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK.
Freeport sejatinya telah mengajukan perubahan status dari KK menjadi IUPK, dan emerintah pun telah menyetujuinya. Namun, Freeport masih belum sepakat dengan persyaratan dari pemerintah terkait IUPK, sehingga Freeport pun masih belum menyetujui perubahan status tersebut.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya telah mengurangi produksi konsentratnya sebesar 40%. Pengurangan produksi ini sesuai dengan kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang ada di Gresik.
"Tertundanya ekspor konsentrat mengalibatkan Freeport mengambil tindakan dalam waktu dekat untuk mengurangi produksi agar sesuai kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang memurnikan sekitar 40% dari produksi konsentrat Freeport," paparnya.
Freeport sendiri memang telah berkomitmen untuk mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat. Namun, raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) ini juga mengajukan syarat sebelum perubahan status tersebut disepakati kedua belah pihak.
Mereka menginginkan agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
"Ya kalau itu (pangkas produksi dan karyawan) bagian dari tekan menekan. Enggak usah didengarkan," kata Darmin di Pancoran, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport telah merumahkan sejumlah karyawannya yang ada di Indonesia. Hal ini seiring dengan larangan pemerintah untuk mengekspor konsentrat, sebelum mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK.
Freeport sejatinya telah mengajukan perubahan status dari KK menjadi IUPK, dan emerintah pun telah menyetujuinya. Namun, Freeport masih belum sepakat dengan persyaratan dari pemerintah terkait IUPK, sehingga Freeport pun masih belum menyetujui perubahan status tersebut.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya telah mengurangi produksi konsentratnya sebesar 40%. Pengurangan produksi ini sesuai dengan kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang ada di Gresik.
"Tertundanya ekspor konsentrat mengalibatkan Freeport mengambil tindakan dalam waktu dekat untuk mengurangi produksi agar sesuai kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang memurnikan sekitar 40% dari produksi konsentrat Freeport," paparnya.
(akr)