Tarif Taksi Online Bakal Berubah, Kemenhub Siapkan Aturan

Jum'at, 17 Februari 2017 - 21:09 WIB
Tarif Taksi Online Bakal...
Tarif Taksi Online Bakal Berubah, Kemenhub Siapkan Aturan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tarif taksi online bakal berubah. Perubahan tersebut yakni dengan memakai skema tarif atas dan tarif bawah, seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Dia menambahkan, pembahasan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek berjalan lambat hingga 2 bulan. Padahal, semua masukan telah ditampung.

"Tapi masih ada beberapa item yang perlu dibahas lebih lanjut lagi. Sehingga, uji publik kedua akan dilakukan dalam waktu dekat untuk merampungkan aturan ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

(Baca Juga: Kemenhub Segera Atur Jumlah Taksi Online )

Pemerintah, kata Pudji, akan mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi online agar tidak terlalu murah dan justru membuat persaingan tidak sehat. Sementara, kalau terlalu mahal akan merugikan pelanggan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masukan dari stakeholder seperti asosiasi transportasi online, Organda sudah ditampung. Dari beberapa substansi yang dilakukan, revisi ini sebagian besar sudah dipahami tapi masih harus ada uji publik kedua.

"Terkait dengan tarif di PM 32 itu kan belum ada tarif ke perusahaan dan penumpang tapi dalam konteks pelaksanaannya. Kita mendapatkan masukan yang perlu kita pikirkan untuk ada semacam kesetaraan, yaitu perlu ada tarif bawah dan tarif atas," katanya.

Dia menambahkan, rincian tarif tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan batasannya. Sebab, Pemda melalui gubernur lebih mengetahui pangsa pasar di tiap wilayah.

"Jadi nanti batasan tarif diserahkan ke pemerintah daerah karena dia yang mengetahui pangsa pasar. Jadi, bukan di pemerintah pusat atau dirjen darat, taksi online dan taksi resmi, Organda sudah bisa memahami itu," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Indonesia Jadi Ketua...
Indonesia Jadi Ketua Pertemuan Pemimpin Transportasi se-ASEAN
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
57 menit yang lalu
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
1 jam yang lalu
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
2 jam yang lalu
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
2 jam yang lalu
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
2 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved