Tarif Taksi Online Bakal Berubah, Kemenhub Siapkan Aturan

Jum'at, 17 Februari 2017 - 21:09 WIB
Tarif Taksi Online Bakal...
Tarif Taksi Online Bakal Berubah, Kemenhub Siapkan Aturan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tarif taksi online bakal berubah. Perubahan tersebut yakni dengan memakai skema tarif atas dan tarif bawah, seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Dia menambahkan, pembahasan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek berjalan lambat hingga 2 bulan. Padahal, semua masukan telah ditampung.

"Tapi masih ada beberapa item yang perlu dibahas lebih lanjut lagi. Sehingga, uji publik kedua akan dilakukan dalam waktu dekat untuk merampungkan aturan ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

(Baca Juga: Kemenhub Segera Atur Jumlah Taksi Online
Pemerintah, kata Pudji, akan mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi online agar tidak terlalu murah dan justru membuat persaingan tidak sehat. Sementara, kalau terlalu mahal akan merugikan pelanggan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masukan dari stakeholder seperti asosiasi transportasi online, Organda sudah ditampung. Dari beberapa substansi yang dilakukan, revisi ini sebagian besar sudah dipahami tapi masih harus ada uji publik kedua.

"Terkait dengan tarif di PM 32 itu kan belum ada tarif ke perusahaan dan penumpang tapi dalam konteks pelaksanaannya. Kita mendapatkan masukan yang perlu kita pikirkan untuk ada semacam kesetaraan, yaitu perlu ada tarif bawah dan tarif atas," katanya.

Dia menambahkan, rincian tarif tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan batasannya. Sebab, Pemda melalui gubernur lebih mengetahui pangsa pasar di tiap wilayah.

"Jadi nanti batasan tarif diserahkan ke pemerintah daerah karena dia yang mengetahui pangsa pasar. Jadi, bukan di pemerintah pusat atau dirjen darat, taksi online dan taksi resmi, Organda sudah bisa memahami itu," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8486 seconds (0.1#10.140)