Izin Investasi Online Belum Banyak Diketahui

Minggu, 19 Februari 2017 - 21:06 WIB
Izin Investasi Online Belum Banyak Diketahui
Izin Investasi Online Belum Banyak Diketahui
A A A
SEMARANG - Sistem perizinan investasi online yang sudah dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, ternyata masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PSP) Kota Semarang terus mengintensifkan sosialisasi sampai tingkat bawah supaya sistem perizinan online bisa diketahui masyarakat.

Kepala Dinas DPM-PSP Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengakui, beberapa perizinan seperti ijin tenaga kesehatan, Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP hingga ijin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) masih banyak belum diketahui.

"Selama ini meski sudah ada sistem online, tapi pendaftaran secara offline masih tetap banyak. Ini menunjukan bahwa belum semua masyarakat tahu, oleh karena itu kami terus intensif melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui berbagai kegiatan," katanya, Minggu (19/2/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan sistem perizinan online akan sangat memudahkan masyarakat karena mulai dari pedaftaran sampai berkasnya bisa dilakukan melalui online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Balaikota untuk menanyakan atau mengurus perzinan, sehingga waktunya lebih cepat. "Bahkan saat ini kita juga sudah ada aplikasi khusus yang bisa diunduh di appstore atau di google play," ujarnya.

Ditegaskannya, pihaknya ingin mengubah pandangan negatif tentang proses perijinan yang dulu dianggap lama dan berpotensi terjadinya pungutan liar (pungli). Dengan sistem online pula, masa pengurusan izin yang semula 10 hari kerja kini hanya maksimal tujuh hari kerja.

Dia mencontohkan, kemudahannya pengurusan perizinan melalui online salah satunya adalah pengurusan ijin tenaga kesehatan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang. Jika dulu proses kepengurusan ijin tersebut mencapai 20 hari namun saat ini dengan penerapan sistem online proses ijin hanya 3 hari saja dan dapat progressnya dapat dipantau melalui website.

Seketaris DPM-PSM Kota Semarang Purnomo Dwi menambahkan, kurangnya sosialisasi kepada warga terkait berbagai izin online ini. Pasalnya jika dibandingkan dengan kota lain, jumlah aktivitas sosialisasi yang mereka lakukan mencapai 200 kali setiap tahunnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengaku, perizinan online harus disosialisasikan secara menyeluruh. Dia mengakui, masalah perizinan menjadi masalah yang cukup sensitif bagi pengusaha."Sekarang ini dimata pengusaha perizinan itu mahal dan ribet," katanya.

Dia mengharapkan adanya kemudahan dalam berinvestasi, sehingga pertumbuhan investasi di Kota Semarang dapat tumbuh dengan baik. "Kalau belum apa-apa sudah dipersulit maka tidak akan ada investor yang masuk ke Kota Semarang," ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8019 seconds (0.1#10.140)