Soal Freeport, GP Ansor Dukung Penuh Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan dukungan penuhnya kepada pemerintah terkait upaya divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua. Bahkan GP Ansor secara tegas meminta pemerintah tetap berani, konsisten dan teguh menjalankan amanat konstitusi, serta tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun.
"GP Ansor mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yang juga diakui secara sah dan meyakinkan hukum internasional terkait penguasaan maupun pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Senin (20/2/2017).
Menurutnya, GP Ansor menilai bahwa PP No 1 Tahun 2017 yang mengubah Pasal 97 PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap.
Atas dasar itu, paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia. Hal ini sudah mencerminkan semangat penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam sebagaimana yang dikehendaki konstitusi.
"Yang terkait bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, harus tunduk dan patuh pada aturan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, agar dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Yaqut yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini.
Dia menjelaskan, PP No 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Pasal 169 dan Pasal 170 jo. Pasal 103 ayat (1) UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) soal kewajiban pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2014 sudah tepat.
"Ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara," jelasnya.
GP Ansor juga mendesak Menteri ESDM agar tetap berani, konsisten dan teguh berpegang pada menjalankan amanat konstitusi seperti tegas dinyatakan PP No 1 Tahun 2017, termasuk tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun, termasuk dari PTFI maupun pihak-pihak di belakang PTFI.
"GP Ansor siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk memastikan pelaksanaan penerapan PP No 1 Tahun 2017 terhadap PTFI berjalan dengan baik, dengan secara khusus mempertimbangkan aspek lingkungan, hak asasi manusia, maupun perikehidupan yang layak, khususnya bagi saudara-saudara kita di Papua," tutur Yaqut.
Pihaknya telah memerintahkan semua anggota maupun kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando dan siap membantu melakukan akuisisi, analisis dan artikulasi big data atas PTFI, dan melakukan rekayasa-rekayasa sosial bila dibutuhkan negara.
"Semua anggota dan kader sudah siaga satu dan siap membantu jika dibutuhkan negara, khususnya jika PTFI menempuh jalur arbitrase. Sebelumnya juga sudah melakukan pemecatan pegawai sebagai upaya menekan pemerintah sekaligus menunjukkan wajah asli kapitalisme korporasi asing yang hanya berorientasi memperoleh keuntungan semata di bumi Nusantara," pungkasnya.
"GP Ansor mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yang juga diakui secara sah dan meyakinkan hukum internasional terkait penguasaan maupun pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Senin (20/2/2017).
Menurutnya, GP Ansor menilai bahwa PP No 1 Tahun 2017 yang mengubah Pasal 97 PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap.
Atas dasar itu, paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia. Hal ini sudah mencerminkan semangat penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam sebagaimana yang dikehendaki konstitusi.
"Yang terkait bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, harus tunduk dan patuh pada aturan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, agar dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Yaqut yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini.
Dia menjelaskan, PP No 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Pasal 169 dan Pasal 170 jo. Pasal 103 ayat (1) UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) soal kewajiban pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2014 sudah tepat.
"Ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara," jelasnya.
GP Ansor juga mendesak Menteri ESDM agar tetap berani, konsisten dan teguh berpegang pada menjalankan amanat konstitusi seperti tegas dinyatakan PP No 1 Tahun 2017, termasuk tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun, termasuk dari PTFI maupun pihak-pihak di belakang PTFI.
"GP Ansor siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk memastikan pelaksanaan penerapan PP No 1 Tahun 2017 terhadap PTFI berjalan dengan baik, dengan secara khusus mempertimbangkan aspek lingkungan, hak asasi manusia, maupun perikehidupan yang layak, khususnya bagi saudara-saudara kita di Papua," tutur Yaqut.
Pihaknya telah memerintahkan semua anggota maupun kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando dan siap membantu melakukan akuisisi, analisis dan artikulasi big data atas PTFI, dan melakukan rekayasa-rekayasa sosial bila dibutuhkan negara.
"Semua anggota dan kader sudah siaga satu dan siap membantu jika dibutuhkan negara, khususnya jika PTFI menempuh jalur arbitrase. Sebelumnya juga sudah melakukan pemecatan pegawai sebagai upaya menekan pemerintah sekaligus menunjukkan wajah asli kapitalisme korporasi asing yang hanya berorientasi memperoleh keuntungan semata di bumi Nusantara," pungkasnya.
(izz)