CEO Freeport Sebut Pemerintah Nikmati Rp219 Triliun

Senin, 20 Februari 2017 - 13:21 WIB
CEO Freeport Sebut Pemerintah...
CEO Freeport Sebut Pemerintah Nikmati Rp219 Triliun
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengklaim bahwa pemerintah Indonesia telah menerima manfaat finansial berupa pajak, royalti dan dividen senilai USD16,5 miliar atau sekitar Rp219,45 triliun (kurs Rp13.300/USD) sejak 1991. Karena itu, Freeport bersikeras meminta kepastian kontrak jangka panjang dari pemerintah Indonesia.

(Baca: Freeport Keukeuh Enggan Lepas Hak yang Ada di Kontrak Karya )

President dan CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson mengungkapkan, berdasarkan kontrak karya (KK), pemerintah telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi Freeport Indonesia di Papua. Sementara, Freeport-‎McMoran selaku induk usaha hanya menerima USD10,8 miliar dalam bentuk dividen dari Freeport Indonesia.

"Pajak, royalti, dan dividen yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1991 telah melebihi USD16,5 miliar. Sedangkan Freeport-McMoran telah menerima USD10,8 miliar dalam bentuk dividen," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2/2017).

(Baca Juga: Freeport Akan PHK Karyawan, Pemerintah Dinilai Tak Perlu Takut)

Bahkan, kata Richard, pajak dan dividen yang akan dibayarkan perusahaan tambang kelas kakap ini hingga berakhirnya masa kontrak pada 2041 mencapai USD40 miliar. Freeport pun telah menanamkan investasi USD12 miliar dan akan melakukan investasi lagi sebesar USD15 miliar guna mengembangkan cadangan bawah tanah di Tanah Rajawali.

"‎Industri mining membutuhkan investasi besar untuk menambang resources, sehingga dapat berproduksi. Sehingga produksi dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama," imbuh dia.

Menurutnya, investasi Freeport yang fantastis tersebut tidak akan bisa terjadi jika tidak ada jaminan fiskal dan hukum dari pemerintah untuk kelangsungan operasinya di Indonesia. Maka, Freeport ingin meskipun telah berubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), namun jaminan fiskal dan hukum tetap sama seperti KK.

"‎‎Investasi ini tidak dapat terjadi kalau tidak diberikan jaminan fiskal dan hukum untuk kelangsungan operasi. Dan itulah yang kontrak tahun 1991 yang memberikan jaminan terhadap Freeport beroperasi," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6768 seconds (0.1#10.140)