Freeport Diminta Sadar Banyak Keruk Kekayaan Alam Indonesia

Selasa, 21 Februari 2017 - 11:34 WIB
Freeport Diminta Sadar...
Freeport Diminta Sadar Banyak Keruk Kekayaan Alam Indonesia
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) diminta sadar telah mengeruk kekayaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Bahkan, jumlahnya dinilai telah melebihi batas.

"Sadarkah Freeport bahwa mereka melakukan penambangan di negara lain? Bukan di tempat Freeport tersebut berasal dan berapa besar telah mereka keruk untuk dimanfaatkan demi kepentingan mereka dibanding manfaat yang diperoleh untuk Indonesia?" ujar Analis Senior Binaartha Sekuritas Reza Priyambada dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Bahkan, dia juga menilai, jika Freeport melakukan perubahan perizinan seperti yang diinginkan pemerintah maka mereka tidak kehilangan lokasi penambangan. Sehingga, dapat terus melakukan kegiatan operasional seperti biasanya hingga akhir masa kontrak di mana nanti dapat dinegosiasikan untuk diperpanjang kembali.

Reza memandang, pemerintah juga tidak akan langsung melakukan nasionalisasi baik secara halus maupun paksa. Sehingga, akan sangat baik bagi Freeport untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah.

"Dari sisi pengamatan kami, apakah sebegitu sulitkah bagi Freeport untuk mau mengikuti saran pemerintah untuk mengubah perizinan dan membangun smelter di tanah yang bukan milik negaranya?" katanya.

Berdasarkan aturan pertambangan Indonesia yang baru dirilis pada Januari, Freeport Indonesia harus beralih kontraknya atau mengubah kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Freeport Indonesia belum mau menerima perubahan KK menjadi IUPK.

Dengan menggunakan rekomendasi dari pengacara internasional, disampaikan kontrak tidak bisa diubah secara sepihak. Menurut Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Richard C Adkerson menyampaikan, Freeport memang berkomitmen untuk menaati kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia.

Namun, Freeport belum menerima ketentuan perubahan KK menjadi IUPK, yang menjadi syarat agar Freeport bisa mengekspor mineral olahan (konsentrat). "Berdasarkan rekomendasi dari pengacara internasional, KK tetap berlaku bagi Freeport, dan kontrak yang telah dijalani selam 50 tahun tersebut tidak bisa diputus secara sepihak bahkan dengan PP yang baru," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
43 menit yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
52 menit yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
1 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
3 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
3 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved