Bergerak Tak Wajar, BEI Awasi Aktivitas Saham DSSA
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi aktivitas harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) karena telah terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto mengatakan, informasi yang dipublikasi oleh emiten adalah informasi tanggal 7 Februari 2017 melalui IDX-Net mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek/perubahan struktur pemegang saham.
"Sehubungan dengan terjadinya unisual market activity atas saham DSSA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat
atas permintaan konfirmasi Bursa, dan mencermati kinerja DSSA dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, mengkaji kembali rencana aksi korporasi DSSA jika rencana itu belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Kendati demikian, menurut dia, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto mengatakan, informasi yang dipublikasi oleh emiten adalah informasi tanggal 7 Februari 2017 melalui IDX-Net mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek/perubahan struktur pemegang saham.
"Sehubungan dengan terjadinya unisual market activity atas saham DSSA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat
atas permintaan konfirmasi Bursa, dan mencermati kinerja DSSA dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, mengkaji kembali rencana aksi korporasi DSSA jika rencana itu belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Kendati demikian, menurut dia, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(izz)