Pemerintah Harus Paksa Freeport Ubah Kontrak dalam 120 Hari

Selasa, 21 Februari 2017 - 17:29 WIB
Pemerintah Harus Paksa...
Pemerintah Harus Paksa Freeport Ubah Kontrak dalam 120 Hari
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dan Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi meminta pemerintah memanfaatkan waktu 120 hari untuk memaksa PT Freeport Indonesia mengubah status kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

(Baca: Freeport Diminta Sadar Banyak Keruk Kekayaan Alam Indonesia )

Sebab, dalam waktu 120 hari ke depan raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut akan mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia.

Dia mengungkapkan, dalam waktu 120 hari ini banyak pintu lobi yang terbuka. Sebab itu, pemerintah harus memanfaatkannya sebaik mungkin.

(Baca: Freeport Ogah Hengkang dari Indonesia meski Banyak Tekanan )

"Paling enggak waktu 120 hari ini, pintu lobi terbukalah. Kan Freeport dengan memberikan waktu 120 hari ini kira-kira empat bulan ini pemerintah berpikirlah untuk memaksakan kehendaknya mengubah KK jadi IUPK," katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Redi menuturkan, kontrak karya akan berakhir dalam tiga hal, yakni kontrak dibatalkan oleh kedua belah pihak, dibatalkan oleh pengadilan, ataupun masa berlaku kontrak habis. Menurutnya, ketiga hal tersebut hingga saat ini belum terjadi.

(Baca: Freeport Berulah, Saatnya Tunjukkan Siapa Pemilik Negeri Ini )

"Pemerintah dan Freeport belum sepakat untuk mengakhiri. Freeport tetap mau sampai 2021. Kedua, sampai saat ini belum dibatalkan oleh pengadilan. Ketiga, durasinya masih ada nih sampai 2021. Artinya, tidak ada alasan hukum bagi pemerintah untuk membatalkan kontrak Freeport secara sepihak," imbuh dia.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu takut jika berhadapan dengan Freeport di arbitrase internasional. Apalagi, ini bukan pertama kalinya pemerintah berhadapan dengan investor di arbitrase internasional.

"Jadi 120, hari ini pemerintah jangan takut. Kita pernah menggugat Newmont untuk kewajiban divestasi saham, kita menang. Newmont kemudian dihukum arbitrase. Kita juga digugat oleh Churcill Mining, kita juga menang. Hal yang biasa kalau sengketa diselesaikan di arbitrase internasional," kata Redi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
28 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved