Pemerintah Harus Paksa Freeport Ubah Kontrak dalam 120 Hari

Selasa, 21 Februari 2017 - 17:29 WIB
Pemerintah Harus Paksa...
Pemerintah Harus Paksa Freeport Ubah Kontrak dalam 120 Hari
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dan Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi meminta pemerintah memanfaatkan waktu 120 hari untuk memaksa PT Freeport Indonesia mengubah status kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

(Baca: Freeport Diminta Sadar Banyak Keruk Kekayaan Alam Indonesia )

Sebab, dalam waktu 120 hari ke depan raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut akan mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia.

Dia mengungkapkan, dalam waktu 120 hari ini banyak pintu lobi yang terbuka. Sebab itu, pemerintah harus memanfaatkannya sebaik mungkin.

(Baca: Freeport Ogah Hengkang dari Indonesia meski Banyak Tekanan )

"Paling enggak waktu 120 hari ini, pintu lobi terbukalah. Kan Freeport dengan memberikan waktu 120 hari ini kira-kira empat bulan ini pemerintah berpikirlah untuk memaksakan kehendaknya mengubah KK jadi IUPK," katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Redi menuturkan, kontrak karya akan berakhir dalam tiga hal, yakni kontrak dibatalkan oleh kedua belah pihak, dibatalkan oleh pengadilan, ataupun masa berlaku kontrak habis. Menurutnya, ketiga hal tersebut hingga saat ini belum terjadi.

(Baca: Freeport Berulah, Saatnya Tunjukkan Siapa Pemilik Negeri Ini )

"Pemerintah dan Freeport belum sepakat untuk mengakhiri. Freeport tetap mau sampai 2021. Kedua, sampai saat ini belum dibatalkan oleh pengadilan. Ketiga, durasinya masih ada nih sampai 2021. Artinya, tidak ada alasan hukum bagi pemerintah untuk membatalkan kontrak Freeport secara sepihak," imbuh dia.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu takut jika berhadapan dengan Freeport di arbitrase internasional. Apalagi, ini bukan pertama kalinya pemerintah berhadapan dengan investor di arbitrase internasional.

"Jadi 120, hari ini pemerintah jangan takut. Kita pernah menggugat Newmont untuk kewajiban divestasi saham, kita menang. Newmont kemudian dihukum arbitrase. Kita juga digugat oleh Churcill Mining, kita juga menang. Hal yang biasa kalau sengketa diselesaikan di arbitrase internasional," kata Redi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
7 jam yang lalu
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
7 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
7 jam yang lalu
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
8 jam yang lalu
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
8 jam yang lalu
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved