BI Respons Keinginan DJP Buka Data Rekening Nasabah
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan melakukan pemeriksaan rekening wajib pajak (WP) yang terindikasi memiliki banyak aset, namun tidak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengecekan rekening tersebut seiring dengan akan berakhirnya waktu pelaksanaan tax amnesty pada Maret 2017.
Menanggapi hal itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan, pembukaan rekening perbankan oleh Ditjen Pajak sejatinya seiring dengan diimplementasikannya Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 mendatang. Ini juga merupakan inisiatif global melalui Best Erotion Profit Shifting (BEPS).
"Untuk Indonesia, kita sepakat 2018 terpenuhi kondisi itu. Yaitu otoritas bisa mengetahui account daripada wajib pajak yang ada di bank untuk kasus-kasus tertentu," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Menurutnya, rencana Ditjen Pajak membuka rekening nasabah perbankan harus didukung sebagai upaya reformasi pajak. Apalagi, ini merupakan program yang disusun untuk menindaklanjuti Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak. Termasuk revisi UU KUP, UU PPN, dan UU PPh.
"Kami dari BI mendukung karena ini menunjukkan reformasi di Indonesia terus berjalan. Ini yang jadi ukuran dunia, bagaimana suatu negara apa dia berkomitmen untuk melakukan reformasi atau tidak," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan, pembukaan rekening perbankan oleh Ditjen Pajak sejatinya seiring dengan diimplementasikannya Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 mendatang. Ini juga merupakan inisiatif global melalui Best Erotion Profit Shifting (BEPS).
"Untuk Indonesia, kita sepakat 2018 terpenuhi kondisi itu. Yaitu otoritas bisa mengetahui account daripada wajib pajak yang ada di bank untuk kasus-kasus tertentu," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Menurutnya, rencana Ditjen Pajak membuka rekening nasabah perbankan harus didukung sebagai upaya reformasi pajak. Apalagi, ini merupakan program yang disusun untuk menindaklanjuti Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak. Termasuk revisi UU KUP, UU PPN, dan UU PPh.
"Kami dari BI mendukung karena ini menunjukkan reformasi di Indonesia terus berjalan. Ini yang jadi ukuran dunia, bagaimana suatu negara apa dia berkomitmen untuk melakukan reformasi atau tidak," tandasnya.
(akr)